BINTAN (HAKA)-Diduga menyelewengkan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2016 lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang perika Kepala Desa (Kades) Malang Rapat, Bintan yakni Yusran Munir. Pihak kejaksaan menyampaikan, adanya dugaan korupsi DD tersebut ditaksir Rp 200 juta lebih.
“Kami masih melakukan penyelidikkan, dan untuk sementara kerugian negara dengan dugaan penyelewengan dana desa ini Rp 200 juta lebih,” ungkap Herry Ahmad Pribadi, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Selasa (4/4/2017).
Tidak hanya Desa Malang Rapat, ia mengatakan, pihaknya juga tengah mengawasi penggunaan dana desa di Kabupaten Bintan. Herry menyampaikan hal itu, pada saat dirinya menghadiri acara Sosialisasi Saber Pungli di PGRI Kijang, Kecamatan Bintan Timur (Bintim).
Ia menerangkan, penyelidikan kasus ini, masih terfokus terhadap kepada Kepala Desa Yusran Munir selaku pengguna angggaran.
“Sebagai kuasa pengguna anggaran, peruntukan dana desa tersebut dinilai tidak tepat,” ucapnya.
Karena tidak tepat, maka menyebabkan kerugian negara. “Indikasi penyalahgunaan sudah sejak 2016 lalu, dari total keseluruhan Dana Desa tersebut berkisar Rp 1,2 miliar,” jelasnya.
Dalam kasus itu, ia menambahkan, bisa dipastikan masih ada tambahan penemuan kerugian dalam kasus penyelidikan.
“Saat ini masih fokus periksa Kadesnya, karena dia pemegang kuasa anggaran dan belum sampai ke hal-hal yang lain,” cetusnya. (aly)