TANJUNGPINANG (HAKA) – Diduga ada dua pangkalan gas elpiji 3 kilogram beroperasi secara tidak resmi di Jalan Tri Wijaya 1, RT 02 dan RT 03 di RW 06, Kelurahan Air Raja, Tanjungpinang.
Saat dikonfirmasi, Kabid Perdagangan Disperdagin Kota Tanjungpinang, Dewi Kristina Sinaga membenarkan hal tersebut.
“Kami memang mau ke sini besok (hari ini, red), pertama pemilik pangkalan itu sudah ditegur secara lisan, yang kedua nanti mau ditegur secara tertulis,” ungkapnya, Selasa (11/10/2021).
Menurutnya, pangkalan tersebut memang sudah ada rekomendasi dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tanjungpinang.
“Masalahnya pangkalan ini menjual tidak sesuai dengan alamat. Makanya besok kami mau ke sana lagi. Kemarin kami sudah tegur pemiliknya,” sebutnya.
Berdasarkan informasi yang didapatkan, pangkalan atas nama Randi tersebut menjual gas tidak sesuai alamat yang sudah ditentukan.
Kesalahan fatal lainnya, jarak antara pangkalan ilegal itu hanya sekitar 100 meter dari pangkalan lainnya yang sudah lama berdiri. Padahal, dalam Perwako mengenai pembukaan pangkalan, minimal harus di atas 500 meter.
“Nanti kami akan turun ke situ,” singkat Dewi mengakhiri. (zul)