TANJUNGPINANG (HAKA) – Tim penyidik KPK RI, tengah berada di Kota Tanjungpinang dan Bintan, sejak Senin (22/2/2021) hingga Selasa (23/2/2021).
Kedatangan komisi anti rasuah ini, terkait dengan dugaan kasus korupsi cukai rokok di Bintan.
Hariankepri.com juga menerima informasi, bahwa KPK telah menerbitkan, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk kasus dugaan korupsi cukai rokok, di Kabupaten Bintan.
Dalam surat tersebut, tertera dua nama petinggi di Kabupaten Bintan, yang statusnya sebagai tersangka. SPDP yang diterbitkan KPK tersebut dikirimkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, yang tembusannya dikirimkan ke Kejati Kepri.
Saat dikonfirmasi, Kajati Kepri Hari Setiyono mengatakan, dirinya akan mengecek surat tembusan tersebut di Asintel maupun di Pidsus Kejati Kepri.
“Saya baru dapat informasi dan saya akan cek ulang di Kantor Kejati Kepri,” ucap Hari kepada wartawan.
Jika tembusan SPDP KPK tentang penanganan perkara korupsi, maka kata Hari, menjadi kewenangan pihak Kejagung RI.
“Biasanya SPDP itu menjadi ranahnya Kejaksaan Agung. Sehingga kami tidak punya kewenangan untuk memberikan informasi itu,” pungkasnya.
Selain Kejati Kepri, hariankepri.com juga mengkonfirmasi ke Sekretaris Daerah Pemkab Bintan, Adi Prihantara, terkait pemanggilan atau pemeriksaan sejumlah pejabat Pemkab Bintan oleh KPK.
“Mohon maaf, saya lagi rapat sama KPK,” kata Adi singkat. (rul)