Site icon Harian Kepri

Diduga Terjerat Tindak Pidana ITE, Satreskrim Tetapkan Sas Joni Tersangka

Suasana depan Kantor Satreskrim Polresta Tanjungpinang-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima redaksi hariankepri.com, milik korban tindak pidana informatika dan transaksi elektronik (ITE), bahwa, Said Ahmad Sukri (SAS) alias Sas Joni telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu ikut dibenarkan oleh PS Kasatreskrim Satreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju. “Untuk perkembangan kasus ini, akan disampaikan lagi,” jelas Ronny dengan singkat kepada hariankepri.com, Senin (24/10/2022) malam.

Hal senada disampaikan korban berinisial JAL, melalui Kuasa Hukumnya Agung Wira Dharma, bahwa SP2HP itu bernomor: B/447/X/2022 tertanggal 21 Oktober 20222.

Agung menerangkan, point 4 SP2HP itu tercantum, tentang rencana tindak lanjut penyidik. Termasuk pemeriksaan pelaku sebagai tersangka, dan pelimpahan berkas perkara (Tahap I) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam kasus ini, SAS dijerat pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE, dan atau pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana.

Untuk itu, Agung meminta ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang segera menahan SAS. Sehingga, memudahkan proses penanganan perkara dan pemberkasan, serta adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri.

Selain itu, dikhawatirkan yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana ITE dikemudian hari.

“Kami berharap kepada Penyidik untuk dapat melakukan tindakan penahanan terhadap tersangka. Selaku Kuasa Hukum korban, kami akan mengawal kasus ini sampai berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi Kapolresta Tanjungpinang beserta jajarannya, yang telah merespon laporan pengaduan ini, dengan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan, sehingga dapat membuat terang peristiwa pidana yang terjadi dan dapat menetapkan tersangka pelakunya.

“Karena perkara ini sudah cukup lama dilaporkan,” singkatnya mengakhiri. (rul)

Exit mobile version