Beranda Headline

Diduga Terkait Kasus Penggelapan Pajak di Pemko, BTN Menolak Konfirmasi

0
Bank BTN Cabang Tanjungpinang-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Tanjungpinang, adalah pihak yang ditunjuk Pemko Tanjungpinang, untuk menerima pembayaran jenis pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Kini dana pajak BPHTB itu, diduga telah digelapkan oleh oknum pejabat pemko berinisial Y, dengan nilai sekitar Rp 1,2 miliar saat bertugas di BPPRD Kota Tanjungpinang beberapa tahun lalu.

Y menerima uang pembayaran BPHTB dari pihak-pihak developer atau wajib pajak, tapi dana ini tidak disetor ke rekening bank melalui BTN Cabang Tanjungpinang.

Baca Juga: Digarap Maraton Oleh Jaksa, Pekan Depan Giliran Manajemen BTN Diperiksa

Saat hariankepri.com mengkonfirmasi, Rabu (30/10/2019), pihak manajemen BTN Cabang Tanjungpinang menolak, untuk dimintai keterangan terkait perkara tersebut.

“Pakai surat dulu baru kami atur jadwal pertemuannya. Tak bisa langsung ketemu kepala cabang itu,” tegas seorang security bank berinisial Nv di pintu masuk pelayanan BTN.

Diketahui, kasus penggelapan pajak ini sementara proses pulbaket oleh Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, dengan terduga Y dan D. Dalam perkara ini, 2 pejabat pemko telah dimintai keterangan serta dokumen penting. (rul)

Baca juga:  Kasus Belum Rampung, BPK Temukan Ada Rp 2 Miliar BPHTB Pemko Belum Ditagih
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini