TANJUNGPINANG (HAKA) – Polresta Tanjungpinang telah memeriksa 3 orang, yang diduga terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik menyampaikan, bahwa 3 orang tersebut berinisial HA, LSK, dan SK. Ketiganya diamankan oleh petugas di Pelabuhan Sribintan Pura (SbP) pada 25 Desember 2024 lalu.
“Saat itu HA dan LSK datang ke SbP, kemudian saat di sana, mereka bertemu dengan SK yang di duga merupakan agen dari HA (korban) untuk ke Malaysia,” ujarnya kepada hariankepri.com, Sabtu (28/12/2024).
Ia menyebutkan, bahwa LSK merupakan rekannya HA yang saat itu hanya ingin mengantarkan HA, menuju ke dermaga Internasional pelabuhan tersebut.
“Ketika mereka bertiga bertemu, LSK di minta oleh SK untuk membeli tiket, saat itu petugas mencurigai aktivitas mereka sehingga langsung diamankan,” sebutnya.
Lebih lanjut Sahrul menjelaskan, usai diamankan oleh petugas di pelabuhan, pihak Satreskrim Polresta Tanjungpinang langsung melakukan pemeriksaan terhadap mereka.
“Tiga orang ini dimintai keterangan sebagai saksi, terduga pelakunya adalah SK. Penyelidikan masih berlanjut, dan akan kami pastikan seluruh prosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutupnya. (dim)