Beranda Headline

Diduga Terlibat Kasus TPPO ke Malaysia, Pasangan Suami Istri Diamankan Polisi

0
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi saat konfrensi pers-f/dimas-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Polisi telah berhasil mengamankan sepasang suami istri, terkait kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kota Tanjungpinang.

Pada Sabtu (15/2/2025), Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi menyampaikan, bahwa sepasang suami istri yang diamankan itu berinisial C dan N.

“Mereka kami amankan karena diduga terlibat dalam kasus perdagangan orang, dengan modus menawarkan pekerjaan di luar negeri,” terangnya, kepada hariankepri.com.

Selain menangkap pasangan itu, pihaknya juga mengamankan 2 orang yang diduga merupakan korban dari ulah sepasang suami istri itu.

“Keduanya berhasil di selamatkan saat berada di Pelabuhan Sribintan Pura (SbP), saat ini mereka sudah kita dipulangkan ke keluarganya di kota Batam,” sebutnya.

Hamam menegaskan, bahwa beberapa hari sebelum kasus ini terungkap, para korban sempat diinapkan di salah satu kos-kosan di kota Tanjungpinang.

“Kedua korban ini merupakan wanita, mereka diinapkan oleh terduga pelaku selama beberapa hari menjelang waktu keberangkatan,” tuturnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, mengungkapkan, bahwa penangkapan ini awalnya berdasarkan dari informasi yang diterima pihaknya dari BP3MI Kepri.

“Saat itu kami terima ada informasi keberangkatan secara non-prosedural oleh 2 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI), hendak menuju ke negara Malaysia melalui Pelabuhan SbP,” terangnya.

Kemudian, Satreskrim Polresta berhasil mengamankan sepasang suami istri tersebut di Jalan Cenderawasih, kilometer 8 atas, Kota Tanjungpinang, Minggu (9/2/2025) sekira pukul 19.30 WIB. (dim)

Baca juga:  Sekdaprov Sebut, DAK Dapat Gerakkan Iklim Investasi
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini