Site icon Harian Kepri

Diduga Terlibat Money Politics, Bawaslu Periksa Caleg dari Dapil Barat Kota

Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhammad Yusuf-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang, telah memeriksa satu calon legislatif (caleg) yang diduga terlibat money politics atau politik uang.

“Iya tadi pagi sudah diperiksa sekitar 2 jam di kantor Bawaslu,” kata Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhammad Yusuf, Senin (19/2/2024) saat ditemui di kantornya.

Namun ia enggan menjelaskan secara rinci, siapa caleg itu, dan seperti apa hasil pemeriksaan terhadap salah satu caleg yang ditengarai berasal dari daerah pemilihan Tanjungpinang Barat-Kota.

“Sejauh ini sudah ada sekitar 6 orang yang kami minta keterangan termasuk calegnya itu,” ujarnya.

Untuk tahapan selanjutnya, kata Yusuf, Bawaslu Tanjungpinang akan meminta keterangan dari Ahli Hukum Pemilu dari Jakarta.

“Insya Allah besok sudah kita minta keterangannya,” terangnya.

Ia menjelaskan, proses pemeriksaan terhadap salah satu caleg itu, hingga hari ini sudah berjalan selama 10 hari kerja.

“23 Februari 2024 nanti sudah bisa diputuskan apakah dilanjutkan atau seperti apa,” terangnya.

Menurutnya, jika persoalan tersebut memenuhi unsur pelanggaran pemilu, maka akan dilimpahkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) untuk ditindaklanjuti.

“Nanti Gakumdu yang akan memutuskan. Jika terbukti, maka pindana maksimal dua tahun kurungan dan denda Rp 24 juta serta diceoret sebagai caleg,” tuturnya.

Yusuf menyampaikan, temuan dugaan politik uang tersebut, berawal dari laporan Panitia Pengawas kecamatan (Panwascam).

Menurutnya, panwascam juga menerima laporan dari masyarakat, bahwa ada seorang caleg yang statusnya masih incumbent atau anggota DPRD Tanjungpinang aktif, terindikasi melakukan money politics.

“Masyarakat itu menunjukkan video. Kemudian panwascam melakukan penyelidikan awal, dan menemukan bukti yang cukup,” kata Yusuf, Kamis (8/2/2024) lalu.(zul)

Exit mobile version