TANJUNGPINANG (HAKA) – Kajati Kepri Hari Setiyono bersama jajarannya, memfasilitasi proses penyerahan hibah daerah, antara Walikota Batam Muhammad Rudi dan Gubernur Kepri Ansar Ahmad, di Gedung Baharuddin Lopa, Kantor Kejati Kepri, Kota Tanjungpinang, Senin (27/9/2021).
Penyerahan dan serah terima aset Barang Milik Daerah (BMD), tertuang dalam perjanjian naskah dan berita acara dari Pemko Batam ke Pemprov Kepri, yang ditandatangani oleh Muhammad Rudi dan Ansar Ahmad.
Dalam kesempatan itu, Hari mengatakan, penandatanganan naskah perjanjian ini merupakan tindak lanjut dari hasil mediasi penyelesaian aset antara Pemprov Kepri dan Pemko Batam.
“Yang difasilitasi oleh Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau selaku mediator,” tuturnya.
Pihaknya melakukan mediasi persoalan aset itu dari terbentuknya Pemerintahan Provinsi Kepri. Maka Pemerintah Provinsi Riau, harus menyerahkan Aset Barang Milik Daerah yang ada di wilayah Kota Batam, kepada Pemprov Kepri dan Pemko Batam.
“Terima kasih kepada segenap jajaran Pemprov Kepri dan Pemko Batam, yang telah mempercayai Kejati Kepri sebagai mediator dalam proses penyelesaian permasalahan aset BMD,” terangnya.
Hari menerangkan, penyelesaian masalah aset BMD tersebut merupakan wujud pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) selaku Jaksa Pengacara Negara.
Yang memiliki kapasitas dan kompetensi memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain dan pelayanan hukum di Bidang Datun, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Dengan keberhasilan ini, dirinya optimis dan percaya bahwa Kejati Kepri akan mampu menjadi bagian terintegrasi, mendukung terlaksananya pembangunan nasional dan menjadi point penting yang hendak dicapai oleh seluruh komponen bangsa.
“Terlebih kita sebagai bagian dari pelaku penyelenggara negara, dan pemerintahan saat ini,” imbuhnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Deputi Bidang Korsup KPK Cq Direktur Korsup Wilayah I KPK, Wakajati Kepulauan Riau, Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Ketua DPRD Kota Batam, Pejabat Struktural di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. (rul)