TANJUNGPINANG (HAKA) – Petugas Bea Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tanjungpinang, mengamankan 1,6 kilogram (kg) narkoba, diduga jenis sabu di pelabuhan internasional Sribintan Pura (SbP) Tanjungpinang, Selasa (1/10/2019) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kepada wartawan, Rabu (2/10/2019), Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan, pihaknya telah menerima barang bukti, dan tersangka sabu warga Madura, Jawa Timur dari Petugas Bea Cukai Tanjungpinang.
“Sudah diserahkan ke Polres pagi tadi untuk lakukan pengembangan, terus sudah dibentuk juga tim oleh Kasat Narkoba bersama Bea Cukai untuk kontrol delivery narkoba ke Surabaya,” tutupnya dengan singkat.
Diketahui, pelaku bernama Tajul Anwar membawa barang haram itu dari Malaysia, melalui Kapal Feri bernama MV Trans Jet ke Pelabuhan SbP Tanjungpinang. (rul)