Site icon Harian Kepri

Digagalkan saat akan Dibawa ke NTB, Polres Bintan Rebus 1 Kilogram Sabu

Kapolres Bintan AKP Riky Iswoya sedang merebus sabu ke dalam wadah, di Mapolres Bintan-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Penyidik Satres Narkoba Polres Bintan, menetapkan A (25) dan R (39) sebagai tersangka dugaan tindak pidana narkotika.

Kedua tersangka itu, kata Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, dijerat pasal 112 ayat (2), atau pasal 114 ayat (2), jo pasal 132 ayat (2).

Menurut Riky, keduanya terbukti membawa sabu seberat 1 kilogram, di Pelabuhan Sei Kolak, Kijang saat akan naik ke KM Bukit Raya beberapa waktu lalu.

“Ancaman hukuman penjaranya seumur hidup atau paling singkat lima tahun penjara,” tutur Riky, Kamis (28/9/2023).

Untuk barang bukti sabu dari tersangka itu, telah dimusnahkan dengan cara direbus menggunakan air panas. Pemusnahan itu bersama pihak Bea Cukai dan Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

“Termasuk dari pihak kejaksaan,” ucapnya.

Menurut Riky, dari hasil pemeriksaan kedua tersangka, mereka mengaku disuruh oleh seseorang yang berinisial W, untuk membawa sabu itu ke Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

“W sendiri saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” tuturnya.

Selain itu, W menjanjikan upah ke tersangka A Rp 20 juta, dan R sebesar Rp 30 juta, ketika barang haram itu sampai di NTB.

“Kedua tersangka juga merupakan warga NTB,” pungkasnya. (rul)

Exit mobile version