TANJUNGPINANG (HAKA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang, resmi membuka pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang.
“Lowongan KPPS ini kami buka mulai 17 September hingga 28 September 2024 mendatang,” kata Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Muhammad Faizal kepada wartawan, Kamis (19/9/2024).
Faizal menyebut, KPU Tanjungpinang akan membutuhkan petugas KPPS sebanyak 2.261 orang. Di hari pencoblosan, mereka akan ditempatkan ke 323 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Setiap TPS akan ditempatkan tujuh petugas KPPS,” ujarnya.
Ia menambahkan, setelah pendaftaran, proses selanjutnya adalah penelitian administrasi calon anggota KPPS, yang akan berlangsung dari 18 September hingga 29 September 2024.
Sedangkan hasil seleksi calon anggota KPPS akan diumumkan pada tanggal 5 hingga 7 Oktober 2024. Penetapan dan pelantikan anggota KPPS akan dilakukan pada 7 November 2024.
Sementara itu, Komisioner KPU Tanjungpinang Novira Damayanti menambahkan, masa kerja KPPS untuk Pilkada 2024 berlangsung selama sebulan.
“Masa kerja berlangsung mulai dari 7 November hingga 8 Desember 2024,” ujarnya.
Novira menjelaskan, selama kerja petugas KPPS akan menerima gaji sebesar Rp 900 ribu untuk posisi ketua KPPS dan Rp 800 ribu untuk yang berstatus anggota.(zul)