JAKARTA (HAKA) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 akan digelar pada November 2024 mendatang.
Hal itu disampaikannya, dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI Bersama Mendagri, dan Rapat Dengar Pendapat Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP dengan agenda membahas Persiapan Pemilihan Umum 2024, di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (15/3/2021) awal pekan lalu.
“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada pada pasal 201 ayat 8 disebutkan bahwa pemungutan suara serentak November 2024,” katanya, melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi hariankepri.com.
Mendagri menilai, pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 merupakan amanat undang-undang yang harus konsisten dijalankan.
Sehingga bila ada perbaikan dalam undang-undang tersebut, dapat dilakukan pasca pelaksanaan, bukan sebelum Pilkada dilaksanakan.
“Kita harus konsisten, undang-undang ini kita ikuti, kita jalankan untuk Pilkada tetap dilaksanakan di Tahun 2024, kita bisa revisi setelah kita laksanakan, bukan sebelum kita laksanakan,” jelasnya.
Bila berkaca pada Pilkada Serentak 2020 yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19, yang terbilang sukses, maka iapun optimis pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 dapat terselenggara dengan baik.
“Kuncinya adalah tata kelola, tata kelola yang baik, manajemen yang baik, kerja sama dari semua stakeholder itu menjadi kunci, sehingga akan dapat dilaksanakan Pemilu yang lebih lancar, aman, tertib, dan relatif rendah konflik,” sebutnya.(kar)