Site icon Harian Kepri

Dihadiri Wagub Marlin, DPRD Setujui Ranperda Perseroda Pembangunan Kepri

Wagub Kepri Marlin Agustina saat menghadiri sidang paripurna di DPRD Kepri-f/istimewa-humprohub

TANJUNGPINANG (HAKA) – Wakil Gubernur Marlin Agustina menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kepri, Kamis (6/5/2021), dengan agenda pandangan akhir fraksi tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Perseroda Pembangunan Kepulauan Riau.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kepulauan Riau Raden Hari Tjahyono didampingi unsur wakil pimpinan dewan lainnya. Turut hadir Sekdaprov Arif Fadillah dan kepala OPD.

Rapat paripurna pendapat akhir fraksi DPRD ini adalah lanjutan setelah sebelumnya Gubernur Ansar Ahmad, telah menyampaikan Ranperda tentang Perusahaan Perseroda Pembangunan Kepri dan Ranperda tentang Perusahaan Perseroda Pelabuhan Kepri melalui sidang Paripurna DPRD Kepri, Selasa (30/3/2021) lalu.

Hal ini sesuai amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanahkan terdapat 2 (dua) bentuk hukum BUMD yakni Perusahaan Umum Daerah yang disingkat dengan Perumda, dan Perusahaan Perseroan Daerah yang disingkat dengan Perseroda.

Rapat dilanjutkan dengan pembacaan pandangan akhir fraksi di antaranya oleh Ketua atau Jubir Fraksi dimulai dari Fraksi PDI Perjuangan oleh Lis Darmansyah, Fraksi Golkar Hadi Chandra, Fraksi Nasdem Bobby Jayanto, dan Fraksi Gerindra Onward Siahaan.

Dalam penyampaian pandangan akhir, seluruh Fraksi DPRD menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Pembangunan Kepri, menjadi Peraturan Daerah Tentang Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Pembangunan Kepri dengan beberapa catatan.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan Lis Darmansyah menyampaikan, dengan perubahan bentuk hukum menjadi perseroan daerah, manajemen pengelolaan agar dapat lebih profesional dan mulai dilakukan inventarisasi masalah dan perbaikan secara fundamental.

“Agar apa yang kami sampaikan tersebut dapat menjadi perhatian untuk ditindak lanjuti. Apabila dalam 3 tahun kondisi
PT Pembangunan Kepri tidak juga memiliki kemampuan untuk berkembang, maka alternatifnya kami minta untuk dinyatakan pailit,” tegasnya. (kar/humprohub)

Exit mobile version