Site icon Harian Kepri

Dihubungi untuk Sidang APBD, DPRD Kota Jawab Lagi Sibuk Urusan Nyaleg

Sidang Paripurna DPRD Tanjungpinang dibatalkan, Pj Wako dan OPD tinggalkan ruang sidang

TANJUNGPINANG (HAKA) – Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Tanjungpinang menjadwalkan, rapat paripurna penyampaian pandangan umum (pandum) fraksi DPRD terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2017, sedianya digelar Senin (16/7/2018).

Paripurna tersebut dijadwalkan pukul 13:00 WIB, dan dihadiri oleh Penjabat Wali Kota Tanjungpinang, Raja Ariza. Namun sejak waktu yang dijadwalkan, hingga pukul 14.30 jumlah anggota tidak kuorum, akhirnya paripurna dibatalkan.

Kabag Umum dan Kesekretariatan DPRD Kota Tanjungpinang, Yusuwadinata mengatakan, paripurna ini dibatalakan karena banyak anggota DPRD Kota Tanjungpinang yang tidak hadir.

“Yang hadir cuma 8 orang, sementara kuorum itu minimal 15 orang,” jelasnya.

Yusuwa menduga, banyaknya anggota DPRD yang tidak hadir ini dikarenakan, masih ada sebagian dewan disibukkan pendaftaran Calon Legislatif (Caleg) di KPU.

“Sesuai kesepakatan dengan pak Pj Wali Kota, paripurna kita undur pada Rabu mendatang pukul 10:00 WIB,” jelasnya.

Ia menambahkan, dewan yang tidak hadir itu, juga sudah berusaha untuk menghubungi beberapa kali oleh sekretariat dewan (setwan).

“Sudah kita hubungi, dan mereka menjawab banyak persyaratan administrasi yang belum selesai untuk ke KPU,” pungkasnya.

Pantauan hariankepri.com, dengan dibatalkan paripurna ini, Pj Wali Kota Tanjungpinang, Raja Ariza, dan beberapa kepala OPD serta pejabat lainnya meninggalkan ruang rapat pada pukul 14:30 WIB.(zul)

Exit mobile version