Site icon Harian Kepri

Diiming-imingi Upah Rp 50 Juta, Kurir Sabu dan Ekstasi Dibekuk BNNP Kepri

Anto, Petugas BNNP Kepri memberikan kesaksiannya untuk terdakwa Suyanto, tindak pidana narkotika di Pengalaman Negeri Tanjungpinang, Selasa (11/2/2020),-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – JPU Kejati Kepri Ristianti Andriani SH menghadirkan saksi Anto, penangkap kurir sabu seberat 1,5 kg dan pil ekstasi 1.462 butir bernama Suyanto alias Ayong (23), di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (11/2/2020).

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Awani Setyowati SH. Saksi Anto selaku Petugas BNNP Kepri ini menceritakan penangkapan Suyanto.

Menurut saksi Anto, terdakwa waktu itu ditangkap, di pinggir Jalan Brigjend Katamso Km 2, Kelurahan Tanjungpinang Unggat, Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Selasa (24/9/2019).

Setelah dilakukan penelusuran, Petugas BNNP Kepri menemukan barang bukti sabu total 1.527 gram dan pil ekstasi 1.462 butir bersama alat bukti lainnya.

Barang narkoba itu, menurut Anto, diperoleh dari seorang narapidana di Lapas Narkotika Tanjungpinang berinisial IB.

“Terdakwa akan diberikan imbalan Rp 50 juta. Tapi baru Rp 2 juta, sisanya akan ditransfer setelah barang itu diserahkan ke salah seorang dari Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra),” terangnya.

Anto menambahkan, terdakwa Suyanto merupakan mantan terpidana kasus yang sama dan bebas pada Agustus 2019 lalu.

“Sebelum ditangkap, terdakwa sudah melakukan transaksi sekali,” tutupnya.

Atas perbuatan Terdakwa Suyanto diancam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(rul)

Exit mobile version