BINTAN (HAKA) – Kasi Intelijen Kejari Bintan Mustofa mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih melakukan penitipan tersangka Ighnatius Toka Soli, di sel tahanan Polres Bintan.
Penitipan tahanan jaksa, untuk tersangka Ighnatius terkait kasus dugaan tindak pidana Undang-Undang ITE, di Polres Bintan itu, sejak Senin (9/6/2021).
“Masih kita titipkan di Polres Bintan,” ucap Mustofa, saat dikonfirmasi hariankepri.com, Rabu (9/6/2021).
Menurut Mustofa, tersangka akan di pindahkan ke Rutan Tanjungpinang, setelah JPU melimpahkan seluruh berkas maupun dokumen dakwan Ighnatius ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
“Untuk jadwal pastinya proses perpindahan tersangka ke Rutan. Saya akan koordinasi dengan Kasi Pidum, kapan dilimpahkan,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, batalnya penitipan Ighnatius ke Rutan itu, pasca Penyidik Satreskrim Polres Bintan, melakukan pelimpahan tahap II tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Kantor Kejari Bintan, Senin (7/6/2021) siang.
Kajari Bintan I Wayan Riana, mengatakan, Ighnatius merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana Undang-Undang ITE, yang baru saja dilakukan tahap II, untuk dititip ke Rutan Tanjungpinang.
“Kalau tidak dilakukan penahanan, dikhawatirkan melarikan diri. Sehingga sulit untuk dilakukan penuntutan,” ucapnya dengan singkat.(rul)