TANJUNGPINANG (HAKA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan, melakukan pemanggilan terhadap Asisten II Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Provinsi Kepri Syamsul Bahrum, sebagai saksi kasus dugaan suap izin reklamasi untuk tersangka Gubernur Kepri non aktif Nurdin Basirun, Kamis (1/8/2019) kemarin.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah ketika dikonfirmasi, Kamis (1/8/2019) terkait hal ini, belum merespon pesan singkat yang dikirimkan hariankepri.com.
Namun, Asisten II Ekbang Provinsi Kepri Syamsul Bahrum ketika ditanya terkait pemanggilan itu, justru enggan untuk berkomentar.
“No comment kalau soal itu,” katanya di Gedung DPRD Provinsi Kepri, Senin (5/8/2019).
Syamsul tetap keukeuh enggan untuk menjawab, ketika awak media ingin memastikan kebenaran pemanggilan dirinya sebagai saksi oleh lembaga anti rasuah tersebut.
“Tanyalah soal yang lain, kalau itu no comment,” sebutnya.
Ketika disinggung lebih jauh jika ia termasuk salah satu pejabat yang ikut memberikan rekomendasi, untuk penerbitan izin prinsip untuk reklamasi tersebut. Syamsul pun enggan untuk menjawab hal itu.
“No comment, sudah ya saya mau pergi menghadiri acara lain lagi ini,” tuturnya sembari meninggalkan awak media.(kar)