Site icon Harian Kepri

Dikembalikan Kejati, Polda Segera Lengkapi Berkas 3 Tersangka Plat Baja

Kabid Humas Polda Kepri, KBP Erlangga-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Penyidik Polda Kepulauan Riau (Kepri) akan segera menyerahkan berkas perkara tiga tersangka, yakni Syaiful, Julyanta Mitra S dan Sarbudin, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri pekan depan.

Pelimpahan kembali berkas ketiganya, setelah Kejati Kepri sebelummya sudah menyatakan P19, atau pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi.

Berkas itu, terkait kasus dugaan pencurian plat baja sisa material pembangunan Jembatan 1 Dompak, di Tanjung Duku, Kota Tanjungpinang pada tahun 2018 lalu.

“Baru kita terima hari ini surat P19 nya. Kita harapkan minggu depan kita penuhi P19,” ucap Humas Polda Kepri, Kombes Pol S Erlangga saat dihubungi hariankepri.com, Kamis (4/4/2019) sore.

Disinggung mengenai alasan tidak ditahannya ketiga tersangka, Erlangga enggan menjelaskan lebih rinci.

“Ya udah saya cek dulu terkait penahanan ya,” imbuhnya dengan singkat.

Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Kepri, Arief mengaku, pihaknya telah mengembalikan berkas mereka ke Penyidik Polda karena masih ada petunjuk untuk diperbaiki.

“Kalau isi materinya tidak bisa dijelaskan karena kepentingan penyidikan,” terang Arief saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (4/4/2019).

Untuk tersangka, Syaiful, Julyanta Mitra S dan Sarbudin belum ditahan. Menurutnya, ketiganya dalam kasus dimaksud ikut serta saja.

“Sepertinya gak ditahan. Ceritanya mereka hanya turut serta,” pungkasnya. (rul)

Exit mobile version