TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Dinas Kominfo Kepri, Hasan menyampaikan, Timsel yang akan melakukan seleksi calon anggota KIP terdiri dari unsur akademisi, tokoh masyarakat, pemerintahan, dan perwakilan KIP Pusat.
Hasan mengatakan, timsel tersebut telah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Kepri Nomor 753 Tahun 2023 tertanggal 27 Juni 2023.
“Timsel ini diketuai oleh Dr Pauzi, dengan anggotanya Handarlin Umar, Luki Zaiman Prawira, Ella Afrina, dan Rospita Vici Paulyn,” katanya, kepada hariankepri.com, Kamis (3/8/2023).
Lebih lanjut Hasan menyampaikan, setelah pengumuman resmi dibuka, selanjutnya, timsel akan memulai tahapan pendaftaran bagi para calon anggota KIP Provinsi Kepri.
“Penerimaan dokumen dimulai Selasa (8/8/2023) dan ditutup pada Selasa, (22/8/2023) mendatang,” jelasnya.
Disampaikannya, pendaftaran calon anggota KIP Provinsi Kepri tersebut dilakukan melalui laman kepriprov.go.id/timsel_ki.
Di laman itu, sambung Hasan, juga telah disediakan 4 formulir sebagai syarat untuk pendaftaran calon KIP Provinsi Kepri.
“Seluruh formulir itu bisa diunduh oleh calon pendaftar untuk kemudian, diisi dan selanjutnya diunggah ke laman kepriprov.go.id/timsel_ki,” tuturnya.
Hasan pun mengajak masyarakat Kepri yang memiliki pengetahuan, kemampuan dan pengalaman dalam hal keterbukaan informasi publik, agar ikut mendaftarkan diri dalam seleksi ini.
“Silahkan, siapapun yang merasa memiliki kemampuan di bidang pengelolaan informasi agar mendaftarkan diri,” pungkasnya.(kar)