TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah Pusat mengeluarkan kebijakan, terkait Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp1,2 juta, bagi usaha super mikro seperti warung tegal (Warteg) serta pedagang kaki lima (PKL).
Demikian ditegaskan Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando.
“Penerima BLT itu, khususnya pada wilayah PPKM Level 4 Covid-19 di Indonesia termasuk Kota Tanjungpinang,” terangnya.
Menurut AKBP Fernando, Pemerintah Pusat telah menentukan TNI-Polri, untuk melakukan pendataan hingga penyaluran BLT kepada calon penerima bantuan.
“Iya, rencananya Babinsa (TNI) dan Bhabinkamtibmas (Polri) yang akan mendata calon penerima BLT itu,” ucap Fernando saat dikonfirmasi, Sabtu (7/8/2021).
Namun, dirinya belum mengetahui secara pasti mekanisme pencairan BLT untuk jenis usaha Warteg maupun PKL itu. Sebab, belum ada petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) dari pusat.
“Teknis belum dikasih tau oleh Mabes. Karena anggarannya turun ke APBN Polri,” terangnya.
Saat ini, pihaknya sedang melakukan pendataan Warteg hingga PKL di wilayah Kota Tanjungpinang, sebagai calon penerima BLT PPKM Level 4 tahun ini.
“Pendataannya, kami berkoordinasi dengan Pemko Tanjungpinang. Karena yang punya data usaha super mikro dari pemko,” sebutnya.
Fernando menambahkan, sembari pihaknya menunggu Juklak dan Juknis BLT PPKM Level 4 itu, yang saat ini masih digodok oleh Pemerintah Pusat melalui kementerian terkait serta instansi terkait.
“Kami masih menunggu Juknis BLT itu,” tutupnya. (rul)