TANJUNGPINANG (HAKA) – Gubernur Kepri Ansar Ahmad melantik, 5 anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepri, periode 2024-2028, di Gedung Daerah Provinsi Kepri, Kota Tanjungpinang, Selasa (2/7/2024).
Disela pelantikan, Ansar menyampaikan, bahwa Komisi Informasi dibentuk, sebagai lembaga mandiri yang berfungsi untuk menjalankan UUD keterbukaan informasi publik.
“Semoga KI dapat mendorong partisipasi masyarakat yang positif agar berdampak pada pembangunan Provinsi Kepri,” harapnya.
Ansar mengucapkan selamat kepada yang baru dilantik, dan berharap anggota KI dapat meningkatkan kualitas badan publik pemerintah, dan non pemerintah dalam memberikan pelayanan informasi.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantor menyampaikan, bahwa pihaknya memberi amanat dan mewajibkan, agar semua badan publik dapat menerbitkan informasi yang positif bagi masyarakat.
“Kami mengharapkan agar anggota dapat membuat standar informasi, serta memberikan pelayanan yang proaktif kepada publik,” sebutnya.
Dalam kesempatan itu, ia mengutarakan, bahwa di seluruh Indonesia, masih banyak kepala daerah yang belum melantik Komisioner KI.
“Untuk itu saya berterima kasih, kepada Pemprov Kepri karena sudah memberikan komitmen yang baik untuk melantik KI ini,” pungkasnya.
Adapun 5 komisioner baru yang dilantik untuk periode tahun 2024-2028 yaitu, Muhammad Djuhari, Arison, Alfian Zainal, Saut Maruli Samosir dan Afrizal.(dim)