Site icon Harian Kepri

Dilantik Bareng Kendy, Supriono Sah Gantikan Rahma Wawako

Proses pelantikan dua anggota DPRD Tanjungpinang sisa periode 2014-2019

TANJUNGPINANG (HAKA) – Supriono dan Kendy Agustin politisi asal PDI-Perjuangan, resmi dilantik sebagai anggota DPRD Kota Tanjungpinang sisa periode 2014-2019, melalui Pergantian Antar Waktu (PAW), Rabu (26/9/2018) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang.

Supriono dan Kendy Agustin dilantik oleh Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Suparno, dan didampingi Wakil Ketua I Ade Angga dan Wakil Ketua II Ahmad Dani.

Pelantikan juga dihadiri Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang Syahrul-Rahma dan Gubernur Kepri yang diwakili Asisiten I Pemerintahan Pemprov Kepri, Raja Ariza.

Pelantikan Supriono sebagai anggota DPRD, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri Nurdin Basirun, nomor 1005 tahun 2018 tertanggal 30 Agustus. Sedangkan Kendy Agustin sesuai SK Gubernur Nomor 1051 tahun 2018 tertanggal 14 September.

Sebagaimana diketahui, Supriono menggantikan Rahma yang kini sudah menjabat sebagai Wawako Tanjungpinang. Sedangkan Kendy Agustin menggantikan Borman Sirait yang meninggal dunia pada beberapa bulan yang lalu.

Usai melantik, Suparno mengatakan, bahwa 2 orang anggota yang baru di PAW ini langsung akan bertugas.

“Dan kita juga akan mengintruksikan secepatnya kepada partainya untuk menempatkan di komisi-komisi yang ada di DPRD Kota Tanjungpinang,” pintanya.

Menurut Suparno, 2 orang yang baru dilantik ini menjabat hingga bulan September 2019 mendatang.

“Kalau dari aturan hingga September 2019 mendatang. Jadi saya harap mereka bisa bekerja seperti anggota dewan lainnya,” pungkasnya. (zul)

Exit mobile version