TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah Kota Tanjungpinang, mendukung proses hukum kasus dugaan korupsi dana pajak BPHTB, yang sedang ditangani oleh Kejari Tanjungpinang. Demikian ditegaskan Wali Kota Tanjungpinang, Syahrul.
Kepada wartawan, Syahrul mengakui, dirinya menerima laporan dari Kajari Tanjungpinang Ahelya Abustam, sebelum tim penyidik jaksa melakukan penggeledahan di Kantor BPKAD dan rumah pribadi inisial Y.
Menurutnya, pihak jaksa menggeledah khusus di ruangan Kabid Aset BPKAD, tidak ada ruangan lainnya.
“Karena itu proses, Ibu Jaksa sudah menelepon saya mau menggeledah. Ya saya bilang silahkan bu,” ucap Syahrul, di pelabuhan internasional SbP Tanjungpinang, Rabu (29/1/2020).
Namun hasil sitaan oleh jaksa, di tempat Kabid Aset itu sambung Syahrul, dirinya belum menerima laporan secara resmi.
“Apa yang disita kemarin, Selasa (28/1/2020) belum ada laporan ke saya,” tuturnya.
Syahrul menilai, pemeriksaan berbagai dokumen baik di ruangan Kabid Aset maupun rumah pribadi Y, itu merupakan upaya jaksa untuk mengumpulkan barang bukti sebagai syarat kelengkapan kasus tersebut.
“Beliau Y, belum juga ditahan karena masih dalam pemeriksaan. Berarti jaksa mengambil barang bukti, untuk melengkapi barang bukti,” tuturnya.
“Yang tahu persis itu jaksa, dalam menentukan semua tahapan proses kasus tersebut,” imbuh Syahrul.(rul)