Site icon Harian Kepri

Dimarahi Hakim, Saksi Albert Keringatan: Maaf Pak Agak Tak Nyambung

GM PT Widyacipta Fortuna Albert Mangansang memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (17/2/2020), untuk terdakwa Rizki-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Eduart Marudut P Sihaloho, geram atas keterangan General Manager PT Widyacipta Fortuna bernama Albert Mangansang, Senin (17/2/2020).

Hakim kesal, saat mendegarkan kesaksian Albert, dalam perkara dugaan penggelapan dana sumur bor, untuk terdakwa Rizki Patrioka.

Hakim Eduart menilai, Albert memberikan banyak keterangan yang berbelit-belit, serta mengarang sendiri, saat ditanya oleh majelis hakim.

Di antaranya, saat Albert menerangkan standar operasional prosedur (SOP) perusahaannya yang tak logis.

“Kau datang minggu depan bawa SOP,” ucap Eduart dengan nada marah kepada saksi Albert.

“Maaf pak hakim, agak tidak nyambung,” jawab Albert sambil mengelap keringat di muka dan kepalanya.

Makanya kata Eduart, saksi Albert jangan banyak mengarang cerita di dalam sidang.

“Jangan ngomong sembarangan di sini, jangan memberikan keterangan semau mu di sidang,” tegas Eduart sambil mengakhiri pertanyaannya.

Diketahui, terdakwa Rizki diduga melakukan penggelapan uang Rp 42,5 juta dari total Rp 160 juta, untuk biaya pengerjaan 11 unit sumur bor, mulai Maret 2017 hingga Juni 2019, di Perumahan Pinang Raya Blok A nomor 1, Jalan Raya Dompak Tanjungpinang. Namun, terdakwa hanya mampu mengerjakan 8 unit sumur saja.(rul)

Exit mobile version