TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang Sri Sudarmadi melalui Petugas Pemeriksa Ketenagakerjaan, Tunggul Sihotang, mengatakan, tunggakan iuran 55 perusahaan di Tanjungpinang, sedang dimediasi oleh Kejari Tanjungpinang.
“Di kejaksaan tahap mediasi, terkait dengan penagihan iuran ketenagakerjaan masing-masing perusahaan,” ucap Tunggul, Senin (30/8/2021).
Menurutnya, hasil tahap mediasi oleh Jaksa Pengacara Negara Kejari Tanjungpinang, sudah sekitar 10 perusahaan dari 55 perusahaan yang membayar tunggakan iuran pekerja masing-masing.
“Sampai saat ini sudah ada pembayaran tunggakan iuran Rp200 juta dari 10 perusahaan. Adapun total tunggakan 55 perusahaan tersebut sebesar Rp 2,6 miliar,” jelasnya.
Selain itu, kata Tunggul, semua perusahaan diberikan tenggang waktu untuk melunasi iuran manfaat pekerja mereka hingga 31 Desember 2021 nanti.
Jika lewat dari waktu yang ditentukan itu maka, akan dilakukan pemanggilan klarifikasi terakhir.
“Kalau belum juga bayar, maka akan tempuh jalur hukum sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.
Tunggul mengklarifikasi, terkait total laporan awal tunggakan iuran 55 perusahaan ke Kejari Tanjungpinang beberapa waktu lalu, sekitar Rp3,2 miliar.
Ternyata, setelah ada pencocokan data antara perusahaan dan data BPJS Ketenagakerjaan pada tahap mediasi. Hasil terakhir adalah Rp2,6 miliar yang belum tertagih.
“Ada perbedaan data yang belum terlaporkan ke BPJSTk,” pungkasnya. (rul)