Site icon Harian Kepri

Dinilai Berbelit-Belit, Anggota DPRD Tanjungpinang Dituntut 1 Tahun Penjara

Terdakwa Rini Pratiwi jalani sidang tuntutan dari JPU Kejari Tanjungpinang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senggarang, Kota Tanjungpinang, Selasa (13/7/2021)-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Tiga Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN), yang dipimpin oleh Boy Syailemdra, mengelar sidang tuntutan perkara dugaan pemalsuan gelar akademik S2, untuk terdakwa Rini Pratiwi, Selasa (13/7/2021).

Tuntutan terdakwa itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang Andriansyah.

Ia menerangkan, sesuai keterangan para saksi maupun ahli Dikti wilayah dua di Jakarta, bahwa terdakwa Rini diduga keliru menggunakan gelar yakni, seharusnya MM bukan gelar M.Pd.

Selanjutnya, selama persidangan menurut Andriansyah, terdakwa juga dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan, dan tidak mengakui kesalahannya.

Sehingga JPU, berkesimpulan bahwa terdakwa Rini diduga kuat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sesuai pasal 68 ayat (3) jo pasal 21 Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.

“Terdakwa Rini dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan,” imbuhnya.

Andriansyah menambahkan, penggunaaan titel S2 Rini ini saat mendaftarkan diri ke KPU Kota Tanjungpinang sebagai Calon DPRD Tanjungpinang periode 2019-2024.

Terdakwa Rini saat itu, mencalonkan diri sebagai Caleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Akhirnya, terpilih sebagai Anggota DPRD Kota Tanjungpinang.

“Terdakwa Rini saat itu kuliah di Kampus Kejuangan 45 Jakarta, program studi manajemen pendidikan,” pungkasnya. (rul)

Exit mobile version