TANJUNGPINANG (HAKA) – Surat edaran Gubernur Kepri, Ansar Ahmad yang mewajibkan PNS dan honorer di lingkungan Pemprov Kepri untuk menjalani vaksinasi terbukti ampuh.
Sebab, pascaedaran itu terbit pada 10 Juni 2021 lalu, Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Provinsi Kepri, M Bisri menyampaikan, sampai hari ini sudah 75 persen dari total keseluruhan PNS di lingkungan Pemprov Kepri yang berjumlah 2.745 orang, telah menjalani vaksinasi.
“Memang ada peningkatan PNS yang mau divaksin sejak edaran Pak Gubernur itu keluar,” katanya, Selasa (21/6/2021).
Bisri menuturkan, meskipun terjadi peningkatan animo PNS yang menjalani vaksinasi, tapi masih banyak juga PNS yang enggan untuk divaksin.
“Penyebabnya itu beragam. Ada yang masih ragu, dan banyak juga yang takut dengan jarum suntik,” jelasnya.
Sebelumnya, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, menerbitkan edaran yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Kepri untuk melakukan vaksinasi Covid-19.
Orang nomor satu di Provinsi Kepri itu menegaskan, bila ada ASN yang menolak untuk divaksin maka akan diberikan sanksi berupa pemotongan penghasilan.
“Hari ini saya mengeluarkan surat edaran. Untuk semua PNS yang belum vaksin, wajib mereka vaksinasi. Jika tidak, maka tunjangan kinerjanya bulan depan tidak dibayarkan,” tegasnya, Rabu (9/6/2021).(kar)