TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemko Tanjungpinang akan memasang tanda label terhadap 5.313 rumah Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Program Keluarga Harapan (PKH) yang ada di Kota Tanjungpinang.
“Label yang dimaksud pengecatan di rumah KPM PKH bertuliskan Keluarga Pra Sejahtera Penerima Bantuan Sosial PKH Kota Tanjungpinang,” kata Kepala Dinsos Tanjungpinang Achmad Nur Fatah, Sabtu (5/11/2022).
Fatah menyampaikan, label ini dilakukan, sesuai dengan arahan Kemensos RI melalui surat Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin nomor 1902/4/2/HK.05.02/05/2019, terkait pemasangan daftar nama KPM bantuan sosial di tempat umum.
“Tahun ini, kami akan melaksanakan labelisasi pada penerima PKH sebanyak 5.313 KPM dari total semua dengan program BPNT kurang lebih hampir 9 ribuan,” katanya.
Menurutnya, setelah adanya arahan Kemensos RI itu, lalu diturunkan melalui SE Wali Kota Tanjungpinang, tentang labelisasi keluarga penerima manfaat program keluarga harapan Kota Tanjungpinang.
“Instruksi ini sudah harus dilaksanakan sejak lama. Namun, baru tahun ini kita bisa laksanakan,” terangnya.
Untuk di Kepri sendiri tambah dia, yang yang sudah melakukan pelabelan yakni Kabupaten Lingga dan Bintan.
Ia menegaskan, pelabelan ini sebagai bentuk transparansi sekaligus menjawab pertanyaan di masyarakat karena masih banyak penerima bantuan yang tidak tepat sasaran.
“Dengan adanya labelisasi ini nantinya mudah-mudahan memberikan efek jera untuk masyarakat yang memang mampu, tapi dia mau menerima bantuan,” tegasnya.
Oleh karena itu, ia meminta seluruh perangkat RT/RW untuk dapat menyampaikan surat edaran ini kepada masyarakat penerima bantuan PKH di wilayahnya masing-masing.(zul)