
TANJUNGPINANG (HAKA) – Dinas Sosial Kepri, akan menggelar rapat Sidang Tim Pertimbangan Izin Pengangkatan Anak (PIPA) di tahun 2025 ini. Sidang PIPA Ini merupakan program rutin Dinsos bagi para Calon Orang Tua Asuh (COTA).
“Tahun 2025 ini rencana sidang Tim PIPA yang akan diproses sebanyak 5 Calon Orang Tua Asuh (COTA),” kata Penyuluh Sosial Ahli Muda, Rean Apriliana, Dinsos Kepri, kepada hariankepri.com
Rean menyebut, COTA yang telah lulus verifikasi dan akan menerima persetujuan dari Tim PIPA, yakni berasal dari Kabupaten Lingga sebanyak 3 orang, Kota Batam 1 orang dan Kota Tanjungpinang sebanyak 1 COTA.
“Melalui sidang ini, nantinya Tim PIPA akan memberikan pertimbangan terkait persetujuan bagi COTA untuk dapat mengadopsi anak,” imbuhnya.
Rean menerangkan, setelah sidang, kemudian akan diterbitkan rekomendasi pengangkatan anak dari Gubernur Kepri. Lalu, pengajuan pengesahan ke pengadilan agama, bagi orang tua dan anak yang beragama Islam, serta pengadilan negeri bagi orang tua dan anak yang non muslim.
“Dalam sidang nanti kita akan mengundang stakeholder terkait yaitu, Pengadilan Negeri Kota Tanjungpinang, pengadilan agama, Kanwil Kementerian Agama, dan Polresta Tanjungpinang,” katanya.
Kemudian, ada juga perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kepri, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Biro Hukum, Dinsos Kabupaten dan Kota, serta Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Riau.
“Semoga sidang PIPA nantinya lancar dan para cota bisa menjalankan keputusaan sidang dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.
Kepala Dinas Sosial Kepri, Burhanuddin melalui Sekretaris Dinsos Kepri Yeni Ardianti, menambahkan, sidang Tim PIPA merupakan salah satu tahapan wajib yang harus dilaksanakan dalam proses pelaksanaan pengangkatan anak.
Melalui sidang ini, imbuhnya, Tim PIPA yang terdiri dari Kementerian Sosial, Dinas Sosial dan stake holder terkait lainnya akan memberikan pertimbangan terkait persetujuan bagi Calon Orang Tua Asuh (COTA) untuk dapat mengadopsi anak.
“Sebelum sidang, seluruh laporan sosial dalam hal asesmen hingga home visit yang dilakukan oleh tim verifikasi, harus dilakukan secara mendalam dan komprehensif karena laporan sosial tersebut menentukan masa depan anak angkat,” pungkasnya.(dim)