Beranda Headline

Dinsos Kepri Imbau Pemerintah Kabupaten Kota Update DTKS

0
Gubernur Kepri Ansar Ahmad saat menyerahkan bantuan beras secara simbolis-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial (Dinsos) Kepri, Dr. Irwanto meminta kepada Dinsos Kabupaten Kota se-Kepri, terus memperbaharui ataupun melengkapi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Supaya bantuan dari pemerintah pusat atau pun daerah dapat maksimal tersalurkan,” kata Dr. Irwanto kepada hariankepri.com

Lebih lanjut ia mengatakan, DTKS ini meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial, serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

Ia menjelaskan, DTKS hanya diperuntukkan bagi keluarga miskin dan rentan di seluruh Indonesia. Sebab, ada banyak program bagi keluarga tidak mampu yang bersumber dari DTKS.

“Seperti Bantuan Sosial Tunai (BST), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Pendaftaran DTKS juga tidak dipungut biaya, gratis,” tegasnya.

Lebih lanjut diterangkannya, proses pendaftaran DTKS kini bisa dilakukan secara online maupun offline. Masyarakat dapat menggunakan aplikasi Cek Bansos atau mengunjungi kantor desa/kelurahan terdekat.

“Semua metode ini dirancang agar program bantuan dapat diakses oleh seluruh masyarakat,” pungkasnya. (dim)

Berikut cara daftar DTKS secara online:

1. Mengunduh aplikasi Cek Bansos dari Google Play Store bagi pengguna android dan Appstore bagi pengguna IOS.

Aplikasi ini merupakan platform resmi dari Kementerian Sosial yang mempermudah proses pendaftaran bansos. Setelah aplikasi terpasang, pastikan perangkat Anda kompatibel agar tidak mengalami kendala teknis selama proses.

2. Registrasi Akun Baru

a. Buka aplikasi dan pilih “Buat Akun Baru.”
b. Masukkan data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), nama lengkap, alamat, nomor ponsel, dan email aktif. Selain itu, unggah foto e-KTP dan swafoto Anda sambil memegang e-KTP untuk proses verifikasi.

Baca juga:  Janji Ansar ke Suku Laut Lingga: Tahun Depan Dibangunkan 200 Unit Rumah

3. Tambahkan Data Usulan

a. Setelah registrasi berhasil, masuk ke menu “Tambah Usulan.”
b. Isi formulir yang mencakup kondisi rumah dan jenis bantuan yang diinginkan. Lampirkan juga foto rumah tampak depan sebagai bagian dari evaluasi.

4. Proses Verifikasi

Data yang Anda kirimkan akan diverifikasi oleh Kementerian Sosial dalam waktu 2-4 minggu. Anda dapat memantau hasilnya di menu “Daftar Usulan” di aplikasi.

Untuk daftar DTKS juga bisa dilakukan secara Offline di Kantor Desa/Kelurahan sebagai berikut:

1. Siapkan Dokumen
Dokumen yang perlu disiapkan meliputi e-KTP dan KK. Kedua dokumen ini wajib dibawa saat mengajukan pendaftaran.

2. Ajukan Permohonan
Kunjungi kantor desa atau kelurahan terdekat dan sampaikan permohonan Anda kepada petugas. Mereka akan membantu mencatat data Anda.

3. Ikuti Musyawarah Desa/Kelurahan
Data yang telah dikumpulkan akan dibahas dalam musyawarah tingkat desa atau kelurahan untuk menentukan kelayakan Anda sebagai penerima bantuan.

4. Proses Validasi

Bupati/Walikota melakukan Verifikasi dan Validasi melalui Dinas Sosial Kabupaten/Kota. Hasil Verifikasi dan Validasi disampaikan melalui Aplikasi Siks-NG oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota untuk diverifikasi lebih lanjut oleh Kementerian Sosial.

Cara mengecek Status Pendaftaran DTKS

1. Cek Melalui Website Resmi
Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id dan masukkan data lokasi Anda (provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan) serta nama sesuai e-KTP.

2. Masukkan Kode Captcha
Input kode captcha yang muncul di layar untuk melanjutkan proses.

3. Lihat Status
Sistem akan menampilkan hasil pencarian Anda. Jika data telah diverifikasi, nama Anda akan muncul sebagai calon penerima bansos.

example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini