Site icon Harian Kepri

Dinsos Kepri Sosialisasi ke Camat dan Lurah se-Tanjungpinang Soal Bansos Covid

Plt Kabid Penanganan Fakir Miskin Dinsos Kepri saat menyosialisasikan Pergub bansos-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Dinas Sosial Provinsi Kepri, menggelar sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 31 tahun 2021, tentang petunjuk pelaksana bantuan sosial (bansos) bagi keluarga terkonfirmasi Covid-19.

Sosialisasi ini dilaksanakan di Kantor Dinsos Kota Tanjungpinang, Jumat (27/8/2021) yang dibuka langsung oleh Kepala Dinas Kota Tanjungpinang, Achmad Nur Fattah.

Pada kesempatan itu, Achmad Nur Fattah mengucapkan terima kasih kepada Dinas Sosial Kepri, yang dihadiri oleh Plt Kabid Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Pemprov Kepri, Yeni Ardianti yang juga sebagai narasumber pada sosialisasi tersebut.

“Terima kasih sudah memfasilitasi sosialisasi ini,” katanya.

Ia berharap, camat, lurah, dinas kesehatan, puskesmas dan pihak rumah sakit, bisa mengikuti sosialisasi ini. Sehingga ke depannya, bisa merealisasikan bansos ini dengan baik.

“Apalagi bansos ini menyangkut dengan data, tentunya tanpa dukungan lurah, camat, rumah sakit dan dinas kesehatan akan mengalami kewalahan,” sebutnya.

Plt Kabid Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Pemprov Kepri, Yeni Ardianti menegaskan, bahwa dalam Pergub tersebut sudah terdapat aturan jelas, mengenai bansos bagi keluarga yang terkonfirmasi Covid-19.

“Termasuk santunan bagi warga yang meninggal dunia karena Covid-19,” imbuhnya.

Menurutnya, Pergub yang telah terbit pada 8 Juli 2021 ini, merujuk pada Instruksi Mendagri (Inmendagri) nomor 17 tahun 2021.

Santunan yang didapatkan dari Pemprov Kepri itu, untuk keluarga yang terkonfirmasi Covid-19 dengan nilai Rp 1 juta. Sedangkan warga yang meninggal dunia karena Covid-19 mendapatkan santunan Rp 3 juta.

Adapun kriteria keluarga terkonfirmasi positif Covid-19 yang mendapatkan santunan, yakni warga yang termasuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan warga yang kategori rentan dengan kemiskinan, di luar dari ASN, TNI-Polri, dokter dan kategori mampu lainnya.

“Rentan kemiskinan itu misalnya, selama Covid-19 ini ia bangkrut dan tidak ada pekerjaan. Perlu digaris bawahi juga, santunan keluarga Covid-19 itu hanya didapatkan satu orang saja. Contoh, dalam satu keluarga ada 5 positif, maka hanya satu yang dapat,” ujarnya.

Sedangkan untuk warga meninggal dunia karena Covid-19, semua bisa mendapatkan.
Baik itu orang kaya maupun yang miskin.

Yeni menjabarkan, ada 2 jenis bansos untuk keluarga terkonfirmasi positif Covid-19. Pertama, santunan untuk keluarga yang meninggal positif covid dengan kriteria, meninggalnya dari 8 Juli 2021 sampai dengan selama PPKM berlangsung.

Di samping itu, namanya juga harus terdata di Satgas Dinkes Kepri, atau bisa juga di cek di Dinsos Provinsi, maka dia masuk sebagai penerima santunan sebesar Rp 3 juta per jiwa.

“Syaratnya Foto KTP yang meninggal, Foto Kartu Keluarga (KK), Foto Surat Kematian/Akta Kematian, Foto KTP ahli waris + KK (jika pisah KK), Foto lembar depan buku tabungan yg memuat No. Rekening,” jelasnya.

Yang kedua, sambung Yeni, bansos untuk keluarga terkonfirmasi positif Covid-19 dirawat/isolasi mandiri.

Adapun kriterianya, terkonfirmasi positif Covid-19 dari tanggal 26 juni 2021 sampai dengan selama PPKM berlangsung. Nama juga harus terdata di satgas Dinkes Kepri atau Dinsos Kepri.

Lalu harus termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos, dan ini akan dapat bantuan Rp 1 juta. Tapi, hanya untuk 1 orang per keluarga/tanggungan.

“Kelengkapan dokumen yang diperlukan foto KTP, foto Kartu Keluarga (KK), foto lembar depan buku tabungan yang memuat nomor rekening,” ujarnya lagi.

Sedangkan untuk keluarga terkonfirmasi positif Covid-19 dirawat atau isolasi mandiri, terdata di Satgas Dinkes Kepri, tapi tidak masuk DTKS Kemensos, maka data tersebut akan diserahkan ke Dinsos Kabupaten Kota supaya diverifikasi, terkait layak atau tidak menerima bantuan tersebut.

Kriterianya, keluarga miskin dibuktikan dengan surat keterangan dari kelurahan/desa. Keluarga disabilitas rawan ekonomi. Berpenghasilan harian atau tidak tetap sehingga terdampak akibat PPKM.

“Lalu diusulkan kembali ke Dinsos Provinsi melalui Dinsos Kabupaten Kota,” ujarnya.

Untuk mempercepat penyaluran, sambung Yeni, Tim Penyaluran Bansos PPKM juga akan sosialisasi ke seluruh kabupaten dan kota dimulai dengan Tanjungpinang, pada hari ini, Jumat (27/8/2021).

“Nanti akan diundang pihak dinsos, dinkes, puskesmas dan lurah. Kami harap mereka akan faham mekanisme nya dan bisa disosialisaikan kembali ke masyarakat,” tukasnya. (zul)

Berikut Nomor Telepon Call Center untuk Tim Penyaluran Bansos PPKM

1. Call Center Batam: Janti Daniaty-085161837270
2. Call Center Tanjungpinang: Sari Melati-0851 5755 5764
3. Call Center Bintan: Bintana Esmeralda-081266977221
4. Call Center Karimun: Maghfira Bilqis-081953358722
5. Call Center Lingga/Natuna : M Jawad-082390006623
6. Call Center Anambas: Mustiono-081277343652

Exit mobile version