Site icon Harian Kepri

Dinsos Kepri Usulkan Dewi Ansar Terima Satya Lencana Kebaktian Sosial

Dewi Kumalasari Ansar dalam sebuah kegiatan sosial yang dilaksanakan di Kabupaten Lingga pada Juni 2021 lalu-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Kepri, mengusulkan Dewi Kumalasari Ansar sebagai penerima Satya Lencana Kebaktian Sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Hal ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Sosial Dinsos Kepri, Deka Harmadya, kepada hariankepri.com, Rabu (2/3/2022) kemarin.

“Sekarang kita sedang melakukan tahap pemberkasan untuk pengusulan beliau sebagai penerima tanda kehormatan Satya Lencana Kebaktian Sosial tersebut,” katanya.

Deka mengutarakan, dipilihnya istri Gubernur Kepri Ansar Ahmad sebagai penerima tanda kehormatan tersebut karena, selama ini, Dewi dinilai berperan aktif dalam kegiatan sosial di tengah masyarakat.

“Beliau selama ini kita ketahui bersama sangat berperan aktif dalam kegiatan sosial. Bahkan, dari dulu dari sebelum beliau menjadi anggota DPRD,” tuturnya.

Sejatinya kata dia, pengusulan Ketua TP PKK Provinsi Kepri itu dilakukan pada tahun 2021 lalu. Namun, karena pada tahun lalu, waktu pengusulan itu sedikit terburu-buru, sehingga hal itupun belum dilakukan.

“Kita putuskan tahun ini kita usulkan kembali beliau, dan sekarang proses pengusulan itu sudah mulai kita proses,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Deka juga menyampaikan, Satya Lencana Kebaktian Sosial merupakan apresiasi yang diberikan oleh Kemensos terhadap orang-orang yang berjasa dibidang perikemanusiaan.

“Satya Lencana Kebaktian Sosial ini
merupakan penghargaan tertinggi yang diberikan oleh Pemerintah, penyerahan tanda kehormatan ini akan dilakukan pada acara puncak Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN) setiap tanggal 20 Desember,” tuturnya.

Dilansir dari laman resmi Kemensos RI, untuk mendapatkan tanda kehormatan Satya Lencana Kebaktian Sosial harus melalui tahapan verifikasi yang cukup ketat. Tahapan verifikasi sendiri dilakukan oleh tim bagian verifikasi Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Setmilpres RI.

Para calon penerima penghargaan ini juga harus memiliki kriteria khusus, seperti berjasa dalam bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial pada khususnya dan kemanusiaan pada umumnya.

Kemudian, telah melakukan kegiatan yang hasilnya dapat dirasakan manfaatnya dan diakui masyarakat luas.

Selain itu, calon penerima tanda kehormatan ini juga telah menghasilkan inovasi yang dapat meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat, serta karya kemanusiaan yang berdampak positif bagi masyarakat.

Untuk di Provinsi Kepri sendiri, Rudi Chua yang merupakan anggota Komisi II DPRD Provinsi Kepri menjadi orang pertama di Kepri yang telah mendapatkan tanda kehormatan pada tahun 2019 lalu.(kar)

Exit mobile version