TANJUNGPINANG (HAKA) – Sejumlah Pengurus Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPL FSPMI), mendatangi Kantor Disnaker Kabupaten Bintan, di Batu 3, Kota Tanjungpinang, Senin (19/4/2021).
Kedatangan mereka disambut oleh Kasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Perindustrian Disnaker Bintan, Raja Juliansyah, di ruang kerjanya.
Pengurus Pusat SPL FSPMI, Suprapto mengatakan, kedatangan mereka untuk melaporkan PT Solid Beton Indonesia (SBI) ke Disnaker Bintan.
Pasalnya, menurut Suprapto, pihak manajemen PT SBI telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada pekerjanya yang bernama Suparno, selaku sopir truk, pada pertengahan Maret 2021 silam.
“Kami berharap pihak Disnaker Bintan, dapat menjembatani permasalahan ini dengan pihan PT SBI. Sehingga ada titik terang,” ucap Suprapto dengan singkat.
Syamsuddin selaku Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) SPL FSPMI PT SBI menambahkan, PHK yang dilakukan oleh perusahaan terhadap Suparno, berawal dari Direktur PT SBI Winarto memanggil Suparno, untuk menandatangani surat addendum.
Namun, Suparno tidak menandatangani addendum tersebut. Pasalnya, sambung Syamsuddin, saat itu korban masih bekerja serta melakukan kegiatan lembur di perusahaan.
Selanjutnya, menurut Syamsuddin, perusahaan juga telah menghapus nama Suparno dari daftar absensi di mesin finger print.
“Beberapa jam kemudian, keluar surat pemberitahuan PHK, dengan alasan efisiensi karyawan. Kami menilai, ini PHK sepihak,” jelasnya.
Seharusnya kata dia, PT BSI lebih dulu memberikan peringatan kepada Suparno, dan pihaknya selaku organisasi serikat di perusahaan itu.
“Padahal di SBI sudah ada organisasi serikat pekerja. Tapi, tidak dilakukan perusahaan untuk bermusyawarah dengan Suparno dan serikat,” tutupnya.
Menanggapi hal itu, Raja Juliansyah mengatakan, pihaknya akan melakukan proses klarifikasi kepada manajemen PT BSI, atas permasalahan itu.
“Tidak hanya pekerja yang kami panggil. Tapi dari pihak perusahaan juga kami panggil sore ini. Untuk minta keterangan klarifikasi dari hasil bipartit mereka,” pungkasnya. (rul)