TANJUNGPINANG (HAKA) – Brand Commercial Founding BTN Cabang Tanjungpinang, Taufik bersama rekannya diperiksa oleh Penyelidik Kejari Tanjungpinang, Rabu (6/11/2019) mulai pukul 14.00 WIB hingga pukul 16.30 WIB.
Pegawai bank itu, dimintai keterangan tentang penggelapan dana pajak, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Kami lebih memberikan keterangan sebagaimana kasus yang berkembang, diharapkan keterangan kami dapat membantu proses hukum,” terang Taufik kepada wartawan usai diperiksa.
Saat ditanya ada data atau dokumen yang diserahkan BTN ke Kejari? Taufik menjawab ada. Namun, dirinya enggan memberikan penjelasan secara detil terkait dengan dokumen apa saja.
“Ada data yang diserahkan tadi. Untuk keputusannya di Kejari lah yang lebih lengkap,” tuturnya.
Untuk jumlah pertanyaan dari Penyelidik, dirinya tidak mengetahui secara pasti.
“Saya juga lupa tadi, ada beberapa pertanyaan,” tutup Taufik sambil meninggalkan Kantor Kejari Tanjungpinang.
Untuk diketahui, sejak pukul 13.30 WIB hingga saat ini Kabid Penetapan Pajak, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang, Tina Darma Surya, masih diperiksa secara intensif oleh Penyelidik Kejari Tanjungpinang.(rul)