Site icon Harian Kepri

Diperiksa Bersama Daeng Yatir, Azirwan Kembali Berurusan dengan KPK

Plt Jubir KPK, Ali Fikri-f/istimewa-net

TANJUNGPINANG (HAKA) – Tim Penyidik KPK RI, kembali memeriksa 5 orang, di Mapolres Tanjungpinang, Kota Tanjungpinang, Kepri, Selasa (6/4/2021). Demikian ditegaskan Plt Jubir KPK, Ali Fikri.

Lima orang itu, kata Ali, diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Kabupaten Bintan, untuk tahun 2016-2018.

Yakni, terkait pengaturan barang kena cukai pada pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan.

Adapun lima orang saksi yang diperiksa penyidik hari ini yakni, Muhammad Yatir selaku Anggota DPRD Bintan periode 2019-2024.

Yuhendri Putra dari kalangan swasta, Zondervan adalah mantan Direktur PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) BUMD Kota Tanjungpinang.

Lalu, Azirwan selaku Koodinator Komisaris PT BIS BUMD Bintan yang juga pensiunan PNS yakni. Azirwan sendiri bukan kali ini saja berurusan dengan komisi anti rasuah tersebut.

Belasan tahun silam, Azirwan pernah ditangkap KPK terkait masalah hutan lindung Bintan. Kala itu Azirwan menjabat sebagai Sekda Bintan.

Selain 4 orang itu, ada juga nama Yulis Helen Romaidauli selaku Staf Sekretariat Bidang Perindag dan Penanaman Modal, Badan Pengusahaan (BP) Bintan di Wilayah Kabupaten Bintan, yang ikut diperiksa KPK.

Sedangkan Senin (5/4/2021). Tim Penyidik KPK telah memeriksa 5 orang saksi di Mapolres Tanjungpinang, Kota Tanjungpinang, Kepri.

Adapun nama-nama saksi yang diinterogasi oleh penyidik KPK yakni, Alfeni Harmi selaku Staf Bidang Perindag dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, dan Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan di DPMPTSP Kabupaten Bintan.

Selanjutnya, Yurioskandar selaku Anggota II Bidang Pelayanan Terpadu BP Bintan, Rizki Bintani selaku Kasubag Fasilitasi dan Koordinasi Pimpinan Kabupaten Bintan, juga Ajudan Bupati Bintan periode 2016-2021.

Kemudian, Mardhiah selaku mantan Kepala BP Kawasan Bintan periode 2011-2016. Ia saat ini sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kabupaten Bintan.

Terakhir, Restauli yang merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun Ali, enggan menyebutkan dinas PNS tersebut.

“Para saksi didalami pengetahuannya terkait dengan proses penghitungan besaran dan jumlah kuota rokok dan minuman beralkohol, dan dugaan adanya penerimaan sejumlah uang karena pemberian kuota dimaksud kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini,” pungkasnya. (rul)

Exit mobile version