Site icon Harian Kepri

Diperiksa KPK, Pengusaha Mulyadi Tan: Saya Tak Pernah Suap Apri Sujadi

Pengusaha Tanjungpinang Mulyadi Tan selaku Komisaris PT Nano Logistik diperiksa Tim Penyidik KPK di Polres Tanjungpinang-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Tim Penyidik KPK RI, memeriksa sejumlah saksi untuk tersangka Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi (AS), dan Kepala BP Kawasan Bintan M Saleh H Umar (MSU), di Polres Tanjungpinang, Senin (6/9/2021).

Salah satu saksi di luar daftar 5 orang yang dirilis oleh KPK yakni, Mulyadi Tan, selaku Komisaris PT Bintan Erlangga Eka Raharja, distributor dari Nano Logistik. Yang tidak lain juga suami dari artis, Winda Idol.

Mulyadi Tan yang biasa disapa Ahi ini mengatakan, dirinya memberikan keterangan soal pengajuan 130 karton untuk barang kena cukai mikol.

“Saya hari ini, hadir sebagai warga negara yang baik. Karena kita taat hukum, kita berikan keterangan yang benar dan apa adanya,” ucap Ahi.

Saat ditanya apakah dalam kasus ini juga melakukan unsur suap ke tersangka Apri dan Mhod Saleh H Umar. Ahi menegaskan, pihaknya mengurus pengajuan kuota itu sesuai prosedur.

“Tidak ada. Karena perusahaan kami adalah distributor untuk jualan, bukan yang perusahaan penerima kuota rokok,” terangnya.

Ia menambahkan, dirinya dipanggil lagi hari ini untuk memberikan keterangan yang sama ke hadapan Penyidik KPK.

“Saya dipanggil sudah dua kali dengan hari ini. Kemarin kan, di Gedung Merah Putih, Rabu (9/6/2021). Sudah selesai,” pungkasnya.

Diketahui, KPK memanggil 5 orang untuk dimintai keterangan di Mapolres Tanjungpinang yakni, Budianto unsur swasta, Aman selaku PT Berlian Inti Sukses, PT Batam Shellindo Pratama dan selaku Direktur PT Karya Putri Makmur.

Lalu, ada juga nama Setia Kurniawan sebagai Kasi Pengendalian Barang Pokok dan Barang Penting pada Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bintan, Bobby Susanto selaku Direktur CV Three Star Bintan Cabang Tanjungpinang, dan Agus selaku Direktur CV Three Star Bintan tahun 2009 hingga saat ini. (rul)

Exit mobile version