TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemeriksaan secara maraton dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepada pihak-pihak terkait, yang berhubungan dengan kasus dugaan suap izin reklamasi yang menjerat Gubernur Kepri Non Aktif, Nurdin Basirun.
Sejak Selasa (23/7/2019), KPK menggeledah beberapa kantor di lingkungan Pemprov Kepri, termasuk rumah Nurdin Basirun di Karimun dan pihak swasta di Batam.
KPK pun telah memanggil dan memeriksa belasan pejabat, hingga pengusaha-pengusaha kelas kakap di Batam.
Selanjutnya, giliran politisi DPRD Kepri yang ikut terseret, dalam kasus ini. Satu anggota Komisi II DPRD Kepri, Iskandarsyah yang dijadwalkan diperiksa, Jumat (26/7/2019).
“Iya benar. Ada satu anggota dewan yang dipanggil oleh KPK,” ucap Kabag Umum dan Humas DPRD Kepri, Benito Masnura kepada hariankepri.com.
Ia menyampaikan, surat tersebut ditujukan ke Setwan DPRD Kepri, dan masuk pada Senin (22/7/2019) lalu. Dalam surat itu pun, hanya ada 1 nama yang diberitahu untuk dipanggil.
“Hanya Pak Iskandarsyah, yang kapasitasnya sebagai Anggota Komisi II DPRD Kepri. Bukan pansus,” tutupnya. (fik)