Site icon Harian Kepri

Diperiksa Polisi, Hasan Enggan Komentar Soal Penahanan: Tanya Penyidik Saja

Hasan didampingi Penasihat Hukumnya, Hendri Devitra, saat keluar dari Ruang Penyidik Satreskrim Polres Bintan ke masjid untuk salat Jumat-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang, tersangka Hasan diperiksa oleh Penyidik Satreskrim Polres Bintan. Yang bersangkutan diperiksa di ruang Tipikor, Jumat (27/6/2024) mulai pukul 10.30 WIB.

Pemeriksaan Hasan didampingi oleh Tim Penasihat Hukumnya yang dipimpin oleh Hendri Devitra. Hasan diperiksa atas kasus dugaan pemalsuan dokumen lahan milik PT Expasindo, di Kelurahan Sei Lekop, Bintan Timur.

Saat hendak ke masjid Polres Bintan untuk salat Jumat, Hasan mengaku menjawab sejumlah pertanyaan dari penyidik tentang perannya selaku mantan Camat Bintan Timur pada tahun 2011 hingga tahun 2016.

“Tadi sekitar 8 pertanyaan yang saya jawab. Mereka tanya sewaktu saya jadi saksi dalam perkara ini,” ucap Hasan kepada wartawan, saat ke masjid.

Hasan enggan menanggapi, tentang dirinya akan ditahan oleh Penyidik Satreskrim Polres Bintan usai dirinya diperiksa sebagai tersangka.

“Kalau soal penahanan, tanya sama penyidik, karena kewajiban penyidik untuk menyimpulkan,” tutup Hasan sembari memasuki Polres Bintan untuk melanjutkan proses pemeriksaan.

Sebelumnya, Hasan mengatakan, telah memberikan keterangan sebagai saksi yakni, sesuai yang ia ketahui saat bertugas Camat Bintim saat itu, atas laporan tumpang tindih lahan di tanah milik perusahaan seluas 100 Haktare (Ha) lebih.

“Salah satu tugas dan fungsi camat adalah menjalankan serta menyelesaikan administrasi pertanahan termasuk tumpang tindih lahan masyarakat,” tuturnya.

Menurutnya, persoalan itu telah dilakukan mediasi antara pihak pemerintah, perusahaan maupun warga lainnya, beberapa tahun lalu. Namun, hasilnya tidak menemukan titik kesepakatan bersama. (rul)

Exit mobile version