TANJUNGPINANG (HAKA) – Koperasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raja Ahmad Tabib (RAT) Provinsi Kepri, diterpa sejumlah permasalahan pengelolaan keuangan koperasi yang tidak sesuai prosedur.
Sejumlah anggota Koperasi RSUD RAT Kepri pun mempertanyakan, pengelolaan keuangan koperasi yang tidak transparan dan akuntabilitas dari pengurus, sejak didirikan tahun 2018 hingga November 2024 ini.
Salah seorang anggota mengatakan, pihaknya mengetahui ada kejanggalan dalam pengelolaan dana simpan pinjam koperasi, berawal tidak pernah lagi menggelar rapat anggota tahunan sejak tahun 2020 hingga tahun 2023.
Bahkan, ketika awalnya anggota meminta Pengurus Koperasi RSUD RAT yang diketuai oleh Gamal itu, untuk melakukan rapat tahunan tidak dilaksanakan dengan berbagai alasan.
Anggota koperasi adalah pegawai maupun perawat RSUD RAT Provinsi Kepri, Kota Tanjungpinang. Saat ini, kata dia, anggota tersisa 70 orang yang awalnya 200 orang lebih.
“Padahal masa kepengurusan Pak Gamal itu sampai tahun 2023. Tapi sampai tahun 2024 ini, masih aktif,” ucapnya yang enggan menyebutkan namanya, Minggu (1/11/2024).
Ia juga menduga kuat ada dugaan penyelewengan dana koperasi itu. Hal itu terbukti ketika anggota meminta pihak PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Tanjungpinang untuk memperlihatkan rekening koran koperasi.
“Herannya, ada 2 rekening koperasi yang dikelola oleh para pengurus. Selain itu, kami juga meminta membekukan rekening koperasi, dan kami sudah dua bulan terakhir tidak setor uang iuran anggota,” imbuhnya.
Saat dikonfirmasi, Ketua Koperasi RSUD RAT Provinsi Kepri, Gamal membenarkan, pihaknya memberlakukan pemotongan Rp 50 ribu setiap anggota.
Selain itu, dirinya juga mengakui periodesasi kepengurusan sampai tahun 2023. Ketika dikonfirmasi lebih jelas permasalahan itu, dirinya enggan memberikan keterangan secara jelas.
“Masalah yang sudah terbit di media itu, kami bawa dalam rapat anggota dulu. Apapun hasilnya, nanti kami informasikan,” tutupnya singkat saat dihubungi oleh hariankepri.com, Senin (2/11/2024). (rul)