TANJUNGPINANG (HAKA) – Forum Mahasiswa Pemerhati Kebijakan (FMPK) Kota Tanjungpinang, menggelar aksi demo, di Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Senggarang, Senin (14/10/2019).
9 Mahasiswa yang demo tersebut, mendesak Wali Kota Tanjungpinang untuk mencabut Surat Keputusan (SK) nomor 440 tahun 2019 tentang pengangkatan Direktur Utama dan Direktur PT TMB BUMD, Fahmy dan Irwandi.
Pasalnya, mereka menyebutkan didalam proses seleksi Direksi BUMD itu, Fahmy dan Irwandi tidak memenuhi syarat karena tidak melampirkan persyaratan keterangan tidak pailit.
“Kalau tidak memenuhi syarat, kenapa diluluskan oleh pansel dan dilantik Wali Kota Tanjungpinang. Sehingga kami menyatakan Dirut dan Direktur TMB BUMD Inkonstitional,” sebut Koordinator Lapangan (Korlap) FMPK, Norbaryansyah.
Dalam aksi itu, Pj Sekda Kota Tanjungpinang, Tengku Dahlan menyempatkan diri menghampiri para mahasiswa yang demo.
Menurut Tengku, Dirut dan Direktur PT TMB BUMD Tanjungpinang sudah menyerahkan surat keterangan tidak pernah pailit.
“Kami hanya meminta surat keterangan pailit itu dari para calon direksi saja, menurut kami itu sudah cukup dari yang bersangkutan,” ujarnya.
Karena kata dia, dalam peraturan tersebut tidak mengharuskan surat keterangan pailit diurus di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).(zul)