Site icon Harian Kepri

Direspon Positif Bamus, Selangkah Lagi Kepri Punya BUMD Migas

Asisten II Pemprov Kepri, Luki Zaiman Prawira-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Rencana Pemerintah Provinsi Kepri, untuk membentuk BUMD baru akan segera terealisasi dalam waktu dekat ini.

Hal ini setelah Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Provinsi Kepri sepakat untuk melanjutkan pembahasan pembentukan BUMD baru itu dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Kepri.

Asisten II Setdaprov Kepri, Luki Zaiman Prawira, mengatakan, sambutan positif dari Bamus DPRD Provinsi Kepri itu disampaikan usai Pemprov Kepri memaparkan rancangan pembentukan BUMD baru tersebut di depan Bamus DPRD Kepri di Graha Kepri, Kota Batam, pada Kamis (7/9/2023).

“Bamus DPRD Kepri menyambut baik pemaparan kami, dan dalam waktu dekat akan dijadwalkan rapat paripurna pengajuan rancangan perda BUMD Migas,” katanya, Kamis (14/7/2023).

Diutarakannya, dalam pemaparan itu, Pemprov Kepri menyampaikan kepada Bamus jika nama BUMD baru itu adalah BUMD Energi Kepri.

Nantinya, kata dia, BUMD tersebut akan mengelola PI 10 persen dari kontraktor migas yang melakukan eksplorasi migas di Blok Duyung, Kabupaten Natuna.

“Saat ini perusahaan yang akan mengelola blok itu sedang mempersiapkan persyaratan administrasi sebelum melakukan aktivitasnya” jelasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, pemaparan itu, Pemprov Kepri juga telah menyampaikan usulan anggaran untuk penyertaan modal pembentukan BUMD Energi Kepri tersebut.

Anggaran penyertaan modal yang diusulkan oleh pihaknya dalam ranperda pembentukan BUMD Energi Kepri itu kata dia, hanya untuk anggaran biaya operasional tahap awal, seperti gaji direksi dan karyawan.

“Untuk nominal pastinya ini masih dihitung oleh tim keuangan Pemprov Kepri. Namun angkanya sekitar Rp 10 miliar,” sebutnya.

Dalam kesempatan itu, Luki menyampaikan, jika pembentukan BUMD Energi Kepri ini sebagai syarat utama agar Pemprov Kepri bisa mengelola PI 10 persen yang ditawarkan oleh kontraktor pengelola migas di Provinsi Kepri.

“Hal itu sesuai Peraturan Menteri ESDM, yang menyebut jika Pemda yang ingin mengelola PI 10 persen, harus membentuk BUMD minyak dan gas,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pemprov bersama DPRD Kepri menargetkan ranperda BUMD Migas sudah akan dibahas pada Agustus dan disahkan di pertengahan September 2023.

“Sejauh ini naskah akademis tentang ranperda pembentukan BUMD Migas tersebut sudah rampung dilakukan konsultasi publik,” ujar Kepala Biro (Karo) Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Provinsi Kepri, Syakyakirti menyampaikan, kepada hariankepri.com, pada Jumat (28/7/2023).

Dia mengatakan, target pengesahan ranperda itu di pertengahan September 2023, karena, sesuai dengan surat dari SKK Migas batas akhir untuk pendirian BUMD Migas itu yakni pada 4 Oktober 2023.

“Karena jika BUMD ini sudah terbentuk kita bisa mengelola PI 10 persen, dan ini semua untuk kemajuan Kepri,” ujarnya.(kar)

Exit mobile version