Site icon Harian Kepri

Dirjen Pajak Tunda Awasi Transaksi Kartu Kredit

Kartu kredit

JAKARTA – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi memastikan rencana untuk memantau transaksi kartu kredit pasca selesainya program pengampunan pajak atau tax amnesty belum akan dilakukan. Perbankan, salah satunya Bank Mega telah menerima berita tersebut.

“Hari ini kami menerima berita dari OJK menyatakan bahwa ditunda sampai tahun 2018. Di hari yang sama kita dengar langsung dari Dirjen Pajak (Ken Dwijugiasteadi) beliau mengatakan ditunda sampai waktu yang tepat jadi kami tunggu kepastian petunjuk pelaksana dari OJK. Sebagai bank Tbk tentunya kami ikut OJK,” kata Direktur Credit Card dan Personal Loan, Bank Mega, Wiweko Probojakti, di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (31/3/2017).

Sementara itu, Direktur Utama Bank Mega, Kostaman Thayib menambahkan, dengan adanya pernyataan Dirjen Pajak, seharusnya para nasabah tidak perlu cemas lagi dalam melakukan transaksi menggunakan kartu kreditnya.

“Ada pernyataan dari Dirjen Pajak bahwa pemakaian kartu kredit tidak mencerminkan pendapatan karena itu utang belum tentu mencerminkan pendapatan bisa saja utang tidak langsung dibayar lunas menurut Dirjen Pajak. Mudah-mudahan dengan tax amnesty, dan penyataan Dirjen Pajak hari ini mudah-mudahan diharapkan masyarakat tidak resah, tidak dipungkiri sebagian resah, tapi harusnya kartu kredit kan kartu hutang tidak perlu dikhawatirkan,” ujar Kostaman.

Seperti diketahui, kewajiban penyampaian data transaksi kartu kredit oleh penyelenggara kartu kredit kepada Ditjen Pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2016 dengan penyampaian data pertama kali telah dilakukan untuk periode Mei 2016.

Dalam perkembangan selanjutnya, setelah Undang-Undang Pengampunan Pajak diundangkan pada 1 Juli 2016 kewajiban tersebut ditunda hingga selesainya periode tax amnesty.

“Jadi tidak perlu resah, bahwa DJP tidak akan meminta data kartu kredit. Karena bukan mencerminkan potensi yang sebenarnya terhadap penghasilan,” ujar Dirjen Pajak Ken Dwijugieasteady. (detik.com)

Exit mobile version