BINTAN (HAKA) – Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDK) Kementerian Kelautan dan Perikanan, Adin Nurawaluddin, melakukan upaya persuasif ke para pengusaha ikan di wilayah Sumatera, termasuk Kepulauan Riau (Kepri).
“Saya ke Aceh. Kemudian ke Kepri, yakni ke Karimun, dan di Bintan,” ucap Adin usai meninjau kapal-kapal nelayan di area Pasar Barek Motor Kijang, Bintan Timur, Sabtu (29/7/2023).
Menurut Adin, pihaknya menemukan 466 kapal nelayan berukuran besar yang melanggar aturan penangkapan ikan di wilayah izin pusat, yakni, di atas 12 mil.
“Padahal 466 kapal itu memegang izin dari Pemprov Kepri, dengan lokasi penangkapan ikan di bawah 12 mil,” jelasnya.
Selain itu, dirinya mendapat laporan Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Batam, bahwa di Kabupaten Bintan ada 132 kapal nelayan kapal miliki izin daerah. Adin pun memastikan laporan anggotanya itu di Bintan.
“Oleh karena itu, saya datang di sini untuk melihat secara fisik kapal. Karena dulu, ditemukan ada modus operandi,
kapal-kapal di atas 30 GT beroperasi di atas 12 mil,” jelasnya.
Langkah ini dilakukan, sebagai upaya penertiban para pelaku usaha dalam melakukan kegiatan penangkapan dan pengangkutan ikan di wilayah Indonesia. Sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja maupun PP yang relevan.
“Inilah langkah persuasif dari Kementerian KP. Artinya, tidak serta merta kami sebagai Ditjen Pengawasan langsung melakukan penangkapan,” pungkasnya. (rul)