Site icon Harian Kepri

Disahkan DPR RI, Kabupaten Bintan Resmi Masuk Dalam Undang-undang

Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar mengesahkan 26 UU kabupaten kota, melalui rapat paripurna persidangan V tahun sidang 2023-2024, di Senayan, Jakarta-f/istimewa-net

JAKARTA (HAKA) – Wakil Ketua DPR RI Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Muhaimin Iskadar, mengesahkan 26 Rancangan Undang-undang (RUU) kabupaten kota termasuk pembentukan Kabupaten Bintan, menjadi Undang-undang.

Penetapan 26 Undang-undang pembentukan kabupaten kota itu melalui Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V tahun 2024, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2024).

“Saya akan menanyakan kepada seluruh anggota dan fraksi, apakah 26 RUU tentang kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Riau, Lampung, Jambi, Riau dan Sumatera Barat seperti yang telah disampaikan dalam laporan Komisi II, apakah disetujui menjadi undang-undang? setuju,” jawab forum paripurna sembari ketok palu oleh Muhaimin, seperti dilansir hariankepri.com, di dpr.go.id, Rabu (10/7/2024).

Sementara itu, Bupati Bintan Roby Kurniawan mengapresiasi DPR RI telah mensahkan RUU Pembentukan Kabupaten Bintan menjadi Undang-undang.

Ia menerangkan, sebelum pengesahan itu, dirinya telah mengusulkan draf tambahan untuk penyempurnaan RUU Pembentukan Kabupaten Bintan ke DPR RI, Juni 2024 lalu.

“Kita berikan masukan ke DPR RI, melalui rapat panja pembahasan 26 RUU tentang kabupaten kota yang ada di Indonesia,” ucap Roby kepada hariankepri.com.

Menurutnya, Pembentukan Kabupaten Bintan masih berdasarkan pemerintahan Republik Indonesia Serikat (RIS), dan masih berdasar pada Undang-undang Dasar Serikat (UUDS), serta Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2006 tentang Kabupaten Kepulauan Riau berubah nama menjadi Kabupaten Bintan.

“Sehingga, perlu dirapikan dan disempurnakan RUU Kabupaten Bintan, untuk ditetapkan sebagai Undang-undang,” terangnya.

Roby menerangkan, dalam Daftar Isian Masalah (DIM) RUU terkait wilayah Kabupaten Bintan, belum ada hari jadi, maka pihaknya memasukan tanggal 1 Desember sebagai hari jadi Bintan.

“Hari jadi Kabupaten Bintan itu setiap tanggal 1 Desember, yang telah ditetapkan bersama DPRD Bintan dan Pemkab Bintan,” tambahnya.

Lalu, pihaknya juga mengusulkan tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) atau Free Trade Zone (FTZ) yang ada beberapa wilayah yang ada di Kabupaten Bintan.

“Di dalam RUU itu belum dicantumkan FTZ nya, jadi kita tambahkan,” tuturnya.

Kemudian nama-nama 10 kecamatan yang ada di Kabupaten Bintan saat ini. Termasuk memperbaiki nama kecamatan seperti Kecamatan Telok Sebong menjadi Teluk Sebong.

“Kalau salah di UU nanti, maka harus diubah lagi di daerah, dan itu akan berpengaruh dengan administrasi seperti kartu kependudukan KTP-el dan lainnya,” pungkasnya. (rul)

Exit mobile version