Beranda Ragam Gallery

Disahkan Lewat Paripurna, Kepri Miliki Perda PBMD

0

TANJUNGPINANG (HAKA) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepri menggelar sidang paripurna, Selasa (3/7/2018) untuk mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Barang Milik Daerah (PBMD). Sebelum pengesahan, pansus memberikan catatan khusus kepada Pemprov Kepri untuk segera diperbaiki.

Pertama adalah ketidaktertiban Pemprov Kepri dalam penatausahaan aset-aset milik daerah. Selain itu, dari segi administrasi, banyak aset milik Pemprov Kepri yang dalam pembuktiaan kepemilikan aset tidak ada.

“Pembuktian aset khususnya pada aset tanah dan bangunan banyak yang belum dilengkapi dengan sertifikat,” kata Ketua Pansus PBMD, Rudi Chua diruang rapat paripurna.

Atas dasar itu, Pansus menyampaikan usulan perbaikan dalam pengelolaan barang milik daerah dan pengamanan aset. Salah satunya adalah dengan melakukan pendataan dan inventarisasi ulang secara lengkap dan mutakhir.

“Data aset juga dibuat sebagai data final yang bersifat permanen. Sehingga apabila terjadi pergantian pejabat, yang bertanggungjawab data tersebut, tetap ada,” kata Rudi.

Selanjutnya, Pemprov diminta melakukan pemetaan aset tanah dan bangunan yang bermasalah karena tidak memiliki sertifikat dan bukti kepemilikan. Sebab, berdasarkan data yang dimiliki, Pemprov memiliki 113 aset tanah dan bangunan yang berasal dari 90 aset asal Pemprov Riau dan 23 aset yang sudah diserahkan, namun belum memiliki Kartu Inventaris Barang (KIB).

Ketua DPRD Provinsi Kepri, Jumaga Nadeak menambahkan bahwa persoalan terbesar dalam pengamanan barang milik daerah adalah sertifikat kepemilikan atas nama Pemprov Kepri. Untuk mengatasi itu, Jumaga menyarankan agar segera melakukan kerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional, kantor Wilayah Kepri. (red/humas dprd kepri)

Baca juga:  Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak Apresiasi Kehadiran RJ di Penyengat
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini