BINTAN (HAKA) – DPRD Bintan menggelar rapat paripurna penyampaian laporan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2023, di Gedung DPRD Bintan, Kamis (27/6/2024).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Bintan Agus Wibowo, didampingi Wakil Ketua I Fiven Sumanti, dan Wakil Ketua II Agus Hartanto. Paripurna itu juga dihadiri oleh Bupati Bintan Roby Kurniawan, serta Wabup Ahdi Muqsith.
Agus Wibowo mengatakan, bahwa Raperda Pertanggungjawaban APBD itu, merupakan kewajiban DPRD sebagai bentuk fungsi pengawasan terhadap perencanaan, pelaksanaan atas pemanfaatan anggaran daerah.
Untuk itu kata Agus, Kepala Daerah wajib menyampaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dalam bentuk laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK.
Dengan rentang waktu, paling lambat setelah 6 bulan tahun anggaran berakhir, dan selanjutnya ditetapkan menjadi Perda agar fungsi pengawasan tetap dijalankan, demi terwujudnya pemerintahan yang baik.
Agus menambahkan, pengawasan dalam mengelola anggaran sangat penting, agar implementasi pemanfaatan APBD Kabupaten Bintan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Kami berharap agar saran serta masukan Anggota DPRD Bintan, dapat diterima demi pembangunan Bintan lebih baik lagi ke depannya,” tutupnya.
Sementara itu, Bupati Bintan Roby Kurniawan mengatakan, ranperda itu sesuai amanat undang-undang, bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada legislatif.
“Pembahasan dan penelitian yang dilakukan bersama pihak terkait terhadap Ranperda itu, dilaksanakan tepat waktu sesuai jadwal yang ditetapkan,” jelasnya.
“Dari hasil pembahasan itu terdapat beberapa saran dan koreksi yang menjadi catatan bagi Pemkab Bintan sebagai bahan penyempurnaan untuk perbaikan ke depan,” tutupnya. (adv)