BINTAN (HAKA) – Kepolisian Resor (Polres) Bintan bersama Kejari Bintan, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang dan Bea cukai Kabupaten Bintan memusnahkan 522,16 gram sabu dan obat-obatan terlarang sebanyak 193 butir, dengan dilarutkan ke dalam air panas.
Kegiatan ini dilaksanakan di kantor Polres Bintan, Bandar Seri Bentan, Kabupaten Bintan, Rabu (26/2/2020).
“Pemusnahan barang bukti dari 2 kasus, yang pertama di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang dan Lapas Narkotika kelas II A Tanjungpinang,” Kata Kapolres Kabupaten Bintan, AKBP Bambang Sugihartono
AKBP Bambang menyebut, kejadian pertama yang terjadi di Sri Bayintan Kijang dengan 3 pelaku dengan inisial AL, PS, dan SR pada Sabtu (25/1/2020) lalu.
“Pelaku AL berperan sebagai bandar, sedangkan PS dan SR sebagai kurir,” ungkapnya.
Dari penangkapan tersebut, dilakukanlah pemusnahan barang bukti sabu seberat 439,64 gram.
Kemudian, sambung Bambang, Kejadian kedua terjadi di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang dengan pelaku berinisial RS. Adapun barang bukti yang dimusnahkan ialah sabu seberat 82,52 gram, ekstasi 8 butir dan happy five 185 butir.
“Pada saat dilakukan proses penangkapan ternyata pelaku adalah seorang narapidana,” ucapnya.(ndi)