Site icon Harian Kepri

Disdik Bintan Bantah Guru SMP Tertangkap Jual Sabu: Itu Pegawai TU SD di Kijang

Suasana Kantor Disdik Kabupaten Bintan di Bintan Buyu-f/istimewa-net

BINTAN (HAKA) – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bintan, telah melakukan penelusuran terkait ada seorang oknum Guru SMP yang dibekuk jajaran Satres Narkoba Polres Tanjungpinang. Demikian ditegaskan Plt Kabid Pembinaan Ketenagaan Disdik Bintan Anto.

Hasilnya, menurut Anto, bahwa Sy bukan seorang guru SMP di Kabupaten Bintan. Melainkan, Tenaga Kependidikan di salah satu SD, di Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur.

“Kami mendapatkan informasi, kalau Sy yang dimaksudkan ternyata Tenaga Administrasi Sekolah (TAS) atau Tenaga Tata Usaha (TU) SD,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Kasi Humas Polres Tanjungpinang Suprihadi Hantono mengatakan, jajaran Satres Narkoba Polres Tanjungpinang, telah menangkap seorang oknum guru di salah satu SMP Kabupaten Bintan berinisial Sy, beberapa waktu lalu.

Oknum guru tersebut, dibekuk di kediamannya di Perumahan Kenangan Semoga Jaya, Batu 9, Kota Tanjungpinang.

Oknum Sy diamankan, kata Suprihadi, lantaran terbukti telah menjual sabu 1 paket seberat 0,15 gram kepada dua orang laki-laki yakni, Er dan Fz. Kedua pelaku ini, diamankan di Jalan Wiratno

“Dan itu diakui oleh Sy bahwa telah menjual ke dua orang tersebut. Sy merupakan guru SMP di Bintan,” ucap Suprihadi, Selasa (22/6/2021).

Ketiga pelaku menurut Suprihadi, telah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatan mereka dijerat, pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” jelas Suprihadi. (rul)

Exit mobile version