Site icon Harian Kepri

Disdik Izinkan Guru Honorer Terima Insentif dari SPP, Agung: PNS Tak Boleh

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Kepri, Andi Agung-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kepri, Andi Agung secara tegas menyatakan, bahwa larangan pemberian insentif atau honor kegiatan dari dana SPP, hanya berlaku untuk guru dan pegawai yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Alasannya kata dia, karena guru dan pegawai tersebut, sudah menerima uang tunjangan dan uang sertifikasi dari negara. Sehingga, para guru dan pegawai itu tidak boleh lagi menerima honor tersebut.

“Guru dan pegawai yang PNS secara aturan tidak diperbolehkan. Kalau yang berstatus honorer (PTK Non ASN, red) masih tetap boleh dibayarkan,” katanya, kepada hariankepri.com, di Gedung Daerah, Kota Tanjungpinang, Senin (10/7/2023) malam.

Andi juga menyayangkan, jika dalam realitanya, hampir rata-rata SMA dan SMK masih menerapkan aturan, bahwa seluruh guru dan pegawai baik yang PNS maupun PTK Non ASN tidak diperbolehkan lagi menerima honor kegiatan dari uang SPP tersebut.

Dia secara tegas menyatakan, bahwa seharusnya hal itu tidak dilakukan oleh sekolah. Karena para PTK Non ASN secara aturan masih diperbolehkan menerima honor kegiatan dari dana SPP.

“Seharusnya tidak seperti itu. Karena yang honorer masih boleh,” tegasnya.

Lebih lanjut Andi mengutarakan, larangan pemberian honor kegiatan yang berasal dari dana SPP itu berawal dari adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan dana SPP SMA/SMK di Kepri.

Merujuk dari temuan itu, Disdik Kepri, sambungnya, pun menerapkan aturan terkait penggunaan dana SPP tersebut. Salah satunya, yakni guru dan pegawai yang berstatus PNS tidak diperbolehkan menerima honor apapun yang berasal dari dana SPP.

“Agar penggunaan dana SPP itu bisa lebih transparan dan tepat sasaran. Sayangnya, hal itu tidak sepenuhnya dapat dipahami dengan baik oleh sekolah,” ujarnya.

Dengan adanya kejadian ini, Disdik Kepri kata Agung, akan segera menerbitkan aturan teknis terkait penggunaan dana SPP di sekolah. Karena, dana SPP itu memang salah satu tujuannya untuk membantu para PTK Non ASN.

Karena lanjut Agung, Disdik Kepri belum memiliki kemampuan untuk mengalokasikan anggaran untuk tambahan penghasilan bagi para PTK Non ASN di Provinsi Kepri.

“Makanya caranya dengan SPP itu. Karena sedikit banyak itu bisa membantu. Prinsipnya dana SPP itu boleh untuk pembayaran insentif kegiatan, tapi hanya untuk honorer,” pungkasnya.

Sebelumnya, sejumlah guru SMA/SMK di Tanjungpinang mengeluh. Pasalnya, sejak Maret 2023 lalu mereka tidak lagi diperbolehkan menerima honorarium, untuk setiap kegiatan yang dilaksanakan di luar tugas mengajar sebagai guru di sekolah.

Honor yang kegiatan yang biasanya mereka terima itu selama ini dananya berasal dari SPP. Adapun kegiatan di luar mengajar yang dibayarkan dengan dana SPP itu, seperti, honor wali kelas, honor guru piket dan honor dalam kegiatan-kegiatan lainnya di sekolah.

Menurut, Ira (nama samaran) salah seorang guru honorer di salah satu SMA di Tanjungpinang mengaku, berdasarkan informasi yang disampaikan oleh pihak sekolahnya, bahwa pelarangan pemberian honor kegiatan dari dana SPP tersebut merupakan instruksi dari Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepri.

“Waktu rapat, kepala sekolah menyampaikan seperti itu. Kalau guru dan pegawai tidak boleh lagi terima honor untuk kegiatan sekolah dari dana SPP,” katanya, kepada hariankepri, Senin (10/7/2023).

Rudi (nama samaran) pun menyampaikan hal senada. Pria yang sudah belasan tahun mengabdi sebagai pendidik di salah satu SMA di Kota Gurindam itu mengaku sedikit kecewa dengan kebijakan tersebut.

Karena kata dia, honor kegiatan di luar tugasnya sebagai seorang pendidik tersebut, selama ini menjadi salah satu tumpuan-nya untuk menghidupi keluarganya.

“Jujur saja kalau hanya gaji saja pasti kurang. Honor itulah yang dijadikan untuk tambahan. Misalnya saya pernah jadi wali kelas sebulan bisa dapat Rp 300 ribu, belum lagi kalau jadi guru piket, sebulan bisa terima Rp 180 ribu,” tutur guru PTK Non ASN itu mengakhiri. (kar)

Exit mobile version